DPRD Kendal konsultasi soal dana bantuan parpol ke Ditjen Polpum Kemendagri
Merdeka.com - Rombongan DPRD Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri. Kunjungan kerja ini dilaksanakan guna membahas dan mengoordinasikan terkait penganggaran bantuan keuangan partai politik, program-program prioritas dan penganggaran serta status kelembagaan bagi kantor Kesbangpol Kendal.
Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Polpum, Risnandar Mahiwa menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemendagri siap merespon permintaan Pemda terkait kelembagaan Kesbangpol. Sebagaimana amanat Dirjen Kesbangpol pada saat Rakornas Kesbangpol seluruh Indonesia di Yogya beberapa waktu lalu.
"Ditjen Polpum akan memfasilitasi sehingga saat pembahasan di daerah bapak, bidang-bidang dan kelembagaan kesbangpol sudah clear," ujar Risnandar, Kamis (12/10).
Terkait dengan pembahasan parpol dan program prioritas, menurut Risnandar pada prinsipnya Kemendagri sudah mengeluarkan produk hukum. "Termasuk surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri kepada DPRD seluruh Indonesia untuk dasar dalam penyusunan Pedum APBD sebagai dasar kembali atas Permendagri Nomor 33," ucap Risnandar.
Kepala Bagian Perundang-undangan sekretariat Polpum, Syarmadani turut menyampaikan bahwa Dalam pasal 122, PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, tidak ada pembatasan bagi kesbangpol untuk membatasi peningkatan status kelembagaan. Terlebih dalam pasal 5 Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, hanya menyebutkan bahwa bentuk perangkat daerah hanya ada badan, dinas, dan tidak menyebutkan kantor.
"Pertimbangan lain bahwa peningkatan status tersebut tidak membebani APBD dan mengganggu program prioritas lainnya," kata Syarmadani.
Update info terkait bantuan keuangan kepada partai politik juga disampaikan oleh Indra, perwakilan tim pembahasan dana parpol, bahwa Presiden secara prinsip sudah setuju dengan bantuan keuangan kepada partai politik dan sudah di disposisi ke Dirjen Anggaran, dan sedang ditelaah dan di proses.
"Ada 3 pasal yang akan direvisi, untuk provinsi Rp 1200 per suara sah dan untuk kabupaten atau kota Rp 1500. Jika Diberikan lebih, bisa tetap berjalan hanya saja jika ingin dinaikkan dari Rp 1500 itu harus ada persetujuan dari Kemendagri sebagaimana PP Banpol," ujarnya."
Dalam acara tersebut turun hadir Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal yang membidangi pemerintahan H. Solihin, wakil ketua Komisi A, H Ali Ahmadi, Sekretaris Komisi A H. Munawir, kepala kantor kesbangool Ferry Nando, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari, Asisten 1 bidang pemerintahan, Agus Sumaryono dan staf sekretaris dewan, Siti Indun Syamsiati. Mereka pun cukup puas mendengarkan keterangan dari Ditjen Polpum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya