DPR usul penyaluran dana desa libatkan Kemendagri dan Kementerian PU-Pera
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan agar Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyaluran dan pengawasan dana desa.
"DPR usulkan kalau idealnya menggandeng Kemendagri dan Kementerian PU karena mereka memiliki struktur aparat hingga tingkat desa," kata Taufik dalam International Conference on Indonesian Social and Political Enquiries 2017, di Hotel Santika, Semarang, dikutip dari Antara, Rabu (24/10).
Taufik menjelaskan, Kemendes memiliki beban teknis terkait dana desa namun keberadaannya hanya ada di Jakarta, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum ada.
Dia menjelaskan, penguatan personel itu sangat diperlukan sehingga ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit, dari aspek kelembagaan ada pejabat yang bertanggung jawab.
"Kemendes hanya ada di Jakarta, tidak ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota namun sebenarnya memiliki beban teknis sehingga perlu ada simpul pembuat kebijakan terkait dana desa," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menjelaskan, DPR telat melakukan rapat konsultasi dengan BPK dan institusi tersebut sudah mengatakan kesulitan lakukan audit dana desa karena keterbatasan infrastruktur kepersonaliaan di aparat tingkat desa.
Taufik mengatakan, pengawasan dan audit penggunaan dana desa harus dilakukan BPK sehingga tidak bisa dijalankan oleh auditor independen karena menyangkut penggunaan dana negara.
"Tenaga pendamping harus melibatkan unsur pemerintah sehingga tidak boleh gunakan pihak independen karena menyangkut uang negara," katanya.
Taufik tidak menginginkan auditor independen mengaudit dana desa karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh satu atau dua parpol untuk dipolitisasi.
Dia menegaskan, DPR mendukung penyaluran dana desa karena bisa membuat program yang bagus untuk desa-desa namun harus diperbaiki infrastruktur regulasi, infrastruktur auditor, dan insfrastruktur kapasitas sumber daya manusia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca Selengkapnya