DPR Usul Aturan Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Masuk UU Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengingatkan KPU tidak membuat peraturan yang menabrak norma dalam undang-undang. Hal tersebut menanggapi draf Peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor di Pilkada.
"Kalau soal semangatnya sama bahwa KPU menciptakan norma baru ya, tapi norma baru jangan juga nanti bertabrakan dengan norma yang sudah ada. Dari semangat kita tidak ada masalah," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Saan menyarankan, aturan tersebut dimasukan dalam UU Pilkada. Saan mengungkit kembali aturan serupa yang dibatalkan saat Pileg 2019.
"Menurut saya itu jauh lebih baik karena itu kan di UU daripada di PKPU, karena kan PKPU harus menterjemahkan dari UU Pilkada," kata Saan.
Dia optimis masih ada waktu untuk melakukan revisi UU Pilkada. Saan mengatakan, kalau fraksi memiliki komitmen bersama, bisa dikejar revisi untuk melarang mantan napi tanpa mengganggu tahapan Pilkada.
"Menurut saya itu akan bisa ke kejar. Kalau misalnya kita punya komitmen yang sama, masih bisa terkejar kalau misalnya mau diadakan revisi Undang-Undang Pilkada," kata Saan.
Dia mengatakan, Nasdem mendukung KPU melarang mantan napi koruptor mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau Nasdem mendukung, karena waktu Pileg lalu walaupun diuji materi KPU kalah, kita mendukung dan bahkan kita menandatangani Pakta Integritas dan kita tidak memasukan satupun caleg baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun RI yang ada eks napinya," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaAturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnya