DPR Usul 3 UU DOB Papua Diundangkan usai Pendaftaran Parpol Ditutup, Ini Alasannya
Merdeka.com - Komisi II DPR RI menilai perundangan 3 Undang-undang DOB Papua lebih baik dilakukan pemerintah setelah 14 Agustus 2022 atau setelah masa pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 ditutup. Sebab, dilihat dari perhitungan waktu, lebih baik UU Pemilu masih merujuk pada 34 provinsi.
Sebelumnya, DPR baru saja mengesahkan 3 undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (30/6) lalu.
"Tadi kita sudah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing (UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 provinsi)," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Kamis (7/7).
"Jadi kalau nanti sampai tanggal 14 Agustus setelah penutupan pendaftaran itu undang-undang yang kemarin kami sahkan (3 UU DOB Papua) belum diundangkan, artinya belum terbentuk provinsi baru, maka kemudian persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi," sambungnya.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, pelaksanaan itu bisa saja berubah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken 3 UU DOB itu sebelum masa pendaftaran parpol ditutup. Sehingga, persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu bakal merujuk pada 37 provinsi karena 3 UU DOB sudah diundangkan.
"Tapi kalau misalnya sebelum 14 Agustus, maka secara otomatis nanti akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru, berarti ada penambahan 3 provinsi," ucap Doli.
Akan tetapi, Doli menilai, perubahan persyaratan itu tidak akan cukup waktu. Dia berharap perundangan 3 UU DOB Papua dilakukan pemerintah setelah masa pendaftaran parpol ditutup.
"Dalam waktu sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," ujar Waketum Partai Golkar itu.
"Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya, mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja," tambahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaPerludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri
Data Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaPleno Rekapitulasi Suara, KPU Papua Pegunungan Terkendala Masalah Keamanan
Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaPPP: Kekayaan Papua Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang, Tapi Tidak Bawa Kemakmuran Rakyat
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menggelar konsolidasi bersama kader dan Caleg di Nabire Papua.
Baca Selengkapnya