DPR sepakat rancangan KUHP dan KUHAP direvisi
Merdeka.com - Komisi III DPR sepakat untuk merevisi Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Langkah itu dilakukan guna menjaga keseimbangan kepentingan tersangka, saksi maupun korban.
Amir menjelaskan, perubahan KUHAP yang diajukan melalui Komisi III DPR merupakan penyempurnaan dari RUU yang selama ini tersendat. Selain itu, rancangan KUHAP juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tersangka, saksi maupun korban.
"RUU KUHAP harus menjadi pedoman utama hukum acara pidana khusus. Dalam RUU KUHAP terdapat beberapa substasi pokok, mempertegas azas legalitas, acara pidana dijalankan hanya dalam keseimbangan, penyidik dengan penuntut umum," jelas Amir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3).
Senada dengan Amir, anggota Komisi III Paskalis Kossay menilai, perubahan terhadap KUHAP dan KUHP merupakan hal yang vital untuk membuat Indonesia sebagai negara hukum yang kuat. Keberadaan dua aturan itu harus segera disesuaikan dengan konvensi internasional dan menghindari multitafsir.
"Kesesuaian antara satu pasal dengan pasal lain pengaturan yang jelas tanpa banyak interpretasi. Sehingga mudah ditafsirkan," tegas dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari PDIP, Eva Kusuma Sundari berharap revisi RUU itu dapat mengantar dan mengawal demokrasi Indonesia menjadi lebih maju dan berkualitas.
"Kita sepakat ide pemerintah sebagai suatu hal responsif kepekaan hukum. Kami siap bekerjasama untuk memproses dan melakukannya. Masyarakat untuk berpartisipasi, agar ad a sense of belonging. Sehingga kita memberikan manfaat di ujung pengabdian kita," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya