Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sentil Ketua Bawaslu Absen: Jangan Terkesan Dukung Penundaan Pemilu

DPR Sentil Ketua Bawaslu Absen: Jangan Terkesan Dukung Penundaan Pemilu Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa kesal atas ketidakhadiran Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), salah satunya terkait penundaan Pemilu 2024.

Dia menilai, persoalan putusan PN Jakpus semata-mata bukan tanggung jawab KPU saja. Melainkan, semua pihak penyelenggara pemilu 2024.

"Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi ketua Bawaslunya tidak hadir. Menjadi catatan penting menurut hemat saya sebagaimana dikemukankan pimpinan tadi, persoalan putusan pengadilan itu tidaklah sesuatu yang sederhana, bukan hanya tanggung jawab KPU saja," kata Guspardi Gaus, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3).

Dia pun mengaku mendapat bocoran bahwa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty tak hadir rapat lantaran tengah berada di luar negeri.

Menurutnya, isu penundaan Pemilu yang diputuskan PN Jakpus bukankah sesuatu yang ringan. Pimpinan DPR bahkan memberikan atensi kepada anggota Komisi II untuk menunda ke luar negeri untuk membahas soal penundaan pemilu.

"Jadi persoalan ini bukan sederhana bapak-bapak, sehingga pimpinan memberikan pemahaman kepada kami Komisi II, tunda dulu ke luar negeri itu, walaupun itu adalah hak. Namun, anehnya salah satu di antara penyelenggara itu adalah Bawaslu, ketuanya yang tidak hadir, ini ada apa?," tegasnya.

Dia pun berharap agar ketidakhadiran Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu menimbulkan narasi jika Bawaslu menghendaki adanya penundaan Pemilu 2024.

"Jangan terkesan Bawaslu memang berkehendak untuk melakukan penundaan itu. Nih tentu bisa menimbulkan persepsi yang demikian, enak-enak aja dia ke luar negeri padahal kita sedang serius. Kami rapat ke V ini dari pagi, maraton, paling jeda makan dan sholat, tolong diingetin ke Bawaslu beserta Lolly yang tidak hadir, yang perempuan itu," imbuh dia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

KPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi

Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya