DPR Sebut Pilkada 2020 Bisa Ditunda Lagi Jika Bulan Juni Covid-19 Belum Usai
Merdeka.com - Pilkada serentak 2020 disepakati DPR dan pemerintah agar ditunda menjadi 9 Desember 2020. Sejumlah pihak meragukan sebab waktu persiapan yang sempit karena terganggu pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, DPR optimis Pilkada dapat digelar pada Desember 2020. Kendati, DPR juga memberi ruang untuk dimundurkan lagi jika pandemi corona tidak berhenti pada akhir Mei atau awal Juni.
"Kami optimis, tapi tetap memberi ruang jika pandemi tidak juga terlihat surut pada akhir Mei atau awal Juni," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (22/4).
Yaqut mengatakan, DPR, pemerintah dan KPU akan menggelar rapat kerja untuk membahas kelanjutan penundaan Pilkada. Jika tak memungkinkan digelar 9 Desember 2020.
Di sisi lain, KPU juga mensyaratkan Pilkada pada Desember hanya memungkinkan jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu pada akhir April. Perppu tersebut hingga kini belum terbit.
"Jika nanti setelah April misalnya baru terbit, kita akan tanyakan kembali ke KPU apakah masih sanggup atau ada alternatif lain," kata Yaqut.
Ketua DPP PKB itu memastikan, anggaran penyelenggaraan Pilkada tidak terganggu. Kendati, ada pengalihan oleh daerah untuk penyelesaian Covid-19. Kata Yaqut, sudah ada daerah yang lebih dahulu mencairkan anggaran Pilkada.
"Namun memang sudah ada beberapa daerah yang sudah mencairkan. Nanti skemanya bagaimana, kita akan lihat lagi bersama pemerintah dan KPU," jelasnya.
Perludem berpandangan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 baka sulit direalisasikan. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini membandingkan dengan penyelenggaran Pemilu di Korsel meski sama-sama diterpa bencana covid-19.
"9 Desember dalam situasi seperti saat ini, konteks Indonesia menurut kami di Perludem sangat tidak memungkinkan atau sangat berisiko kalau kita tetap melaksanakan pilkada. Paling memungkinkan di 2021, dengan waktu yang lebih memadai jadi UU mestinya waktu pilihan, dipilih waktu yang paling memadai, paling panjang di 2021, terang dia.
"Juga kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk melakukan penyesuaian teknis Pemilu atau pengelolaan tahapan. yang bisa beradaptasi dengan situasi krisis yang kita hadapi. Misalnya dalam analisis KPU ada daerah yang masih krisis bisa saja dalam peraturan yang dibuat KPU itu dilakukan penyesuaian," sambung Titi.
Dia menyebut sejumlah aspek yang menentukan pelaksaan Pilkada tahun ini. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pemilu di tengah pandemi Covid-19, kata dia, yakni prinsip pemilu yang bebas dan adil.
Konteks keberhasilan pelaksanaan pemilu di Korsel juga tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan pemerintah setempat dalam mengatasi Covid-19. Sebab keberhasilan tersebut, memberikan keyakinan kepada masyarakat.
Kemampuan dan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu untuk meyakinkan untuk tampil meyakinkan dan membangun kepercayaan publik juga penting. Di Korsel, penyelenggara pemilu mampu meyakinkan pemilih bahwa mereka bisa bekerja profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Jadi ada kredibilitas dan kepercayaan publik yang tinggi pada penyelenggara pemilu, bahwa pemilu bisa berjalan dengan baik, dengan protokol yang sejalan, bisa proteksi keselamatan, jelas dia.
Selain itu, ada dukungan perangkat elektoral yang memungkinkan pemilu beradaptasi dengan kondisi emergency seperti pandemi Covid-19. Perangkat elektoral yang dia maksud yakni instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaPemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik
Aan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnya67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaSampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya