DPR Sahkan Revisi UU Otsus Papua, 20 Pasal Diubah
Merdeka.com - DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) dalam rapat paripurna, Kamis (15/7).
Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporan Pansus. Setelahnya, langsung diambil keputusan yang disepakati oleh semua anggota dewan.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, dalam revisi ini ada perubahan sebanyak 20 pasal. Awalnya pemerintah hanya mengusulkan perubahan tiga pasal yaitu Pasal 1, Pasal 34 dan Pasal 76. Sementara 17 pasal lainnya merupakan usulan dari parlemen.
"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," jelas Tito.
Sementara itu, Ketua Pansus Komarudin Watubun memaparkan, dari 20 pasal ada dua pasal dalam dinamika revisi UU Otonomi Khusus Papua.
"Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar UU dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan UU nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal, yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru berjumlah 20 pasal," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaHasil Pilpres Jabar: Prabowo Unggul Nyaris 6 Juta Suara dari Anies, Ganjar Jauh di Bawah
Pada agenda kali ini, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi suara di empat provinsi yang tersisa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya