Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Putusan Uji Materi MK Mempertegas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur

DPR: Putusan Uji Materi MK Mempertegas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur Masinton Pasaribu ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, ditolaknya uji formil UU KPK menegaskan revisi yang dilakukan oleh DPR sah secara formil dan materil. Tidak seperti yang dituduhkan oleh pegiat anti korupsi.

"Putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya, maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi," ujar salah satu pengusul revisi UU KPK ini dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Masinton menilai, putusan MK merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK serta mekanisme penghentian kasus. Yang pada UU KPK lama tidak diatur mekanisme tersebut.

"Adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK. Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3," jelas Masinton.

Ia mengatakan, subtansi penting revisi UU KPK tidak dihapuskan seperti keberadaan Dewan Pengawas, penyadan, penggeledahan dan penyitaan, serta penerbitan SP3 dan kepegawaian KPK menjadi ASN.

Lebih lanjut, Masinton mengklaim semangat revisi UU KPK ini untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi.

"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin persidangan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).

MK menjelaskan, sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.

Saldi bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.

Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.

"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," tutur Saldi.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya