DPR: Putusan Uji Materi MK Mempertegas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, ditolaknya uji formil UU KPK menegaskan revisi yang dilakukan oleh DPR sah secara formil dan materil. Tidak seperti yang dituduhkan oleh pegiat anti korupsi.
"Putusan MK tentang uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, Akademisi serta eks komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya, maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil, tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat anti korupsi," ujar salah satu pengusul revisi UU KPK ini dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Masinton menilai, putusan MK merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK serta mekanisme penghentian kasus. Yang pada UU KPK lama tidak diatur mekanisme tersebut.
"Adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK. Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3," jelas Masinton.
Ia mengatakan, subtansi penting revisi UU KPK tidak dihapuskan seperti keberadaan Dewan Pengawas, penyadan, penggeledahan dan penyitaan, serta penerbitan SP3 dan kepegawaian KPK menjadi ASN.
Lebih lanjut, Masinton mengklaim semangat revisi UU KPK ini untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi.
"Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korupsi yang berpegang pada asas-asas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin persidangan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).
MK menjelaskan, sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.
Saldi bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.
Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.
"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," tutur Saldi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Heboh Dikabarkan Hamil Anak Kedua, Begini Penjelasan Lesti Kejora
Kabar bahagia datang dari Lesti Kejora yang dikabarkan sedang mengandung buah hati.
Baca Selengkapnya


Potret Cantik Dine Mutiara Dampingi Sahrul Gunawan Dinas, Ngaku Simulasi Jadi PNS tapi Nangis Sepanjang Acara
Dulu, banyak yang menganggap Dine Mutiara hanya ingin mencari popularitas lewat suaminya.
Baca Selengkapnya


Dibangun dari Hasil Kerja Keras, 10 Potret Rumah Baru Bella Shofie yang Mewah Banget Meski Belum Rampung
Bella Shofie dengan senang hati mengundang netizen untuk melihat rumah barunya yang hampir selesai dibangun.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

Hasil Survei Terbaru Ungkap Kepercayaan Publik pada KPK dan MK
Margin of Error (Mo) survei diperkirakan + 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Selengkapnya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Komisi III DPR akan Bentuk Panja Netralitas Polri, Dinilai untuk Jaga-Jaga
Usulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Polri
Baca Selengkapnya

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!
TKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Baca Selengkapnya