Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Mungkin Salah Ketik

DPR: PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Mungkin Salah Ketik Peserta Uji Kelayakan dan Kepatuhan Capim KPK. ©‚©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai, peraturan pemerintah tidak bisa mengubah undang-undang. Hal itu menanggapi pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat kewenangan agar peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang.

Azis menegaskan, secara hukum normatif tidak bisa peraturan pemerintah mengubah undang-undang.

"Wah nggak bisa ini. Nggak bisa. Secara hukum normatif, PP nggak bisa ubah UU," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Azis tidak mau menyimpulkan pemerintah telah salah dalam menyusun pasal tersebut. Dia menduga ada salah ketik.

"Mungkin salah ketik," imbuhnya.

Dia menilai, sesungguhnya bisa saja muncul usulan demikian. Namun, kata politikus Golkar itu, ada pakem filosofi hukum yang tidak bisa dilawan.

"Ya bisa saja kan. Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif. Tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," ucapnya.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan, secara filosofis hukum tidak bisa peraturan pemerintah mengganti undang-undang. Sebab, ada tata urutan perundangan.

Azis juga memastikan akan mengkonfirmasi pemerintah apakah betul demikian isi pasal 170 tersebut. Dia mengatakan masih terbuka untuk diubah isi pasal itu.

"Kan nanti dalam pembahasan aja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," kata Azis.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal 170 ayat (3) berbunyi:"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia".

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya