DPR: Pengangkatan 5 PJ Kepala Daerah Rawan Digugat Karena Tak Ada Aturan Turunan
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah dalam pengangkatan penjabat kepala daerah perlu membuat aturan turunan. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum putusan perkara nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dikutip ulang putusan perkara nomor 15/PUU-XX/2022.
Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah membuat aturan turunan agar pengisian PJ Kepala Daerah tetap memegang prinsip terbuka, transparan dan akuntabel.
"Ada catatan besar, dilakukan tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan pilkada serentak 2024," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (12/5).
Mardani menilai, pengangkatan lima pejabat kepala daerah hari ini rawan digugat. Karena tidak dibuat aturan turunannya.
"Sehingga posisi lima kepala daerah yang dilantik hari ini rawan digugat oleh publik," ujarnya.
Politikus PKS ini memandang, kesalahan ada di tangan pemerintah yang tidak langsung menindaklanjuti Mahkamah Konstitusi. Padahal, sifat putusannya final dan mengikat. Presiden Joko Widodo didesak keluarkan aturan turunan untuk pengangkatan pejabat kepala daerah.
"Karena itu sekali lagi diingatkan pada Presiden selalu pimpinan eksekutif segera laksanakan putusan MK untuk membuat turunan aturan Penjabat Kepala Daerah," tegas Mardani.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur. Lima penjabat Gubernur itu bertugas di di Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Para penjabat Gubernur ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi. Para penjabat Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Berikut lima Penjabat Gubernur yang resmi dilantik Mendagri Tito hari ini:
- Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
- Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
- Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo
- Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
- Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaJaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang
Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca Selengkapnya