Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU

DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU Bambang Soesatyo. ©2018 Merdeka.com/Raynaldo

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly telah menandatangani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif. Jika ditandatangani maka PKPU yang di dalamnya terdapat pasal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif juga akan berlaku.

Menanggapi klaim tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku akan menaati PKPU jika memang sudah resmi di Undang-Undangkan. Sebab, kata dia, DPR selalu menaati asas.

"Kita kan taat asas. kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).

Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU sepertinya masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Tetapi yang jadi catatan, saya memperoleh informasi tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tetapi nanti masih saya cek dulu karena saya belum membaca aturannya," ungkapnya.

Meski begitu, DPR, tambah Bamsoet, akan tetap mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Mendagri dan Jaksa Agung terkait PKPU tersebut. Dari rapat tersebut dia berharap bisa mendapatkan kepastian hukum.

"Besok kita akan ada pertemuan dengan Menkum HAM, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. Bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ucapnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami persilakan ke masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silakan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tetapi masyarakat, jadi masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukannya bisa mengajukan gugatan ke MA," tandasnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi yang diundungkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM). Peraturan yang mengisi mantan terpidana balik menjadi calon anggota legislatif yang telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.

Namun, terdapat perubahan secara redaksional. Sebelumnya, aturan tersebut terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon. Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.

Konsekuensinya, partai politik lah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Setuju KPK Gelar Forum Pemberantasan Korupsi untuk Capres

DPR Setuju KPK Gelar Forum Pemberantasan Korupsi untuk Capres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nama acara tersebut Paku Integritas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan

Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan

Ketua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya