DPR Nilai Kemenhan Perlu Klarifikasi Soal Anggaran Fantastis Pembelian Alutsista TNI
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta informasi pembelian alutsista TNI senilai Rp 1.750 triliun sebaiknya diklarifikasi lebih lanjut. Namun dia bilang anggaran pertahanan adalah rahasia negara.
"Kalau soal alutsista apa yang mau dibeli? Berapa anggarannya itu adalah rahasia negara yang sebenarnya gampang ngeceknya, wakil kita di komisi I bisa ngecek lewat Menhan (Menteri Pertahanan), lewat Bappenas, apakah benar ada besar segitu atau gimana," katanya di Gedung DPR RI, Senin (31/5).
Dia mengatakan, pengadaan alutsista tersebut baru perencanaan. Adapun informasi pembelian alutsista TNI itu berasal dari rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
Ketua Harian Gerindra ini mengatakan, Menhan Prabowo Subianto belum membeli alutsista apapun.
"Pak Prabowo rajin ke pabrik-pabrik untuk mengecek peralatan melakukan negosiasi-negosiasi supaya agak mengurang. Sehingga apa yg disampaikan itu saya pikir mesti dicek dulu kebenarannya," ujarnya.
DPR akan memanggil Kementerian Pertahanan untuk klarifikasi pembelian alutsista TNI. DPR telah mengagendakan menggelar rapat dengan Kemenhan pada hari ini dan Rabu (2/6).
"Dari DPR nanti ada waktunya untuk itu. Komisi I memang sengaja akan membuat kepada Menhan untuk melakukan klarifikasi," jelas Dasco.
Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," dalam rancangan Perpres yang didapat, Sabtu (29/5).
Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.
Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Stretegis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPemilu Damai Harga Mati, TNI-Polri di Rokan Hilir Siap Bersinergi
Kapolres Rohil AKBP Andrian menegaskan kalau TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca Selengkapnya