DPR Minta Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Pilkada yang Ditunda Diatur dalam Perppu
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Quomas menekankan pentingnya Perppu Pilkada sebagai payung hukum penundaan Pilkada serentak tahun 2020. Perppu, kata dia, merupakan syarat mutlak jika pilkada 2020 mau ditunda.
"Karena di dalam pasal 201 ayat (6) UU 10 tahun 2016 menyatakan, Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020," kata Yaqut kepada merdeka.com, Senin (6/4).
Komisi II, lanjut dia memiliki sejumlah poin usulan kepada pemerintah terkait isi perppu tersebut. Salah satunya perubahan Pasal 201 ayat (6) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.
"Perlu diubah sesuai dengan waktu yang disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU," ujar dia.
KPU RI juga perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada Susulan, mengingat dalam Pasal 122 UU NO 10 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan melaksanakan penundaan Pelaksanaan Pilkada adalah hanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (akibat gangguan seperti bencana alam dan lain-lain).
"Perubahan Pasal 200 a ayat (3) tentang penggunaan surat keterangan (Suket) untuk memilih yang hanya bisa digunakan sampai bulan Desember 2018. Revisi ini penting untuk memastikan hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya karena sampai saat ini perekaman E-KTP belum selesai 100 persen," kata dia.
Perppu juga perlu mengatur mengenai penggunaan dana yang telah digunakan dalam tahapan Pilkada yang telah selesai 100 persen atau tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Seperti bagaimana implikasi pemberian honor kepada PPK, Panwascam yang saat ini telah bekerja.
"Padahal di sisi lain mereka bekerja dengan sistem kontrak dengan durasi yang telah diatur didalam tahapan Pilkada," tukasnya.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi II asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Pemerintah menyegerakan penerbitan Perppu Pilkada. Karena memberi kepastian bagi KPU untuk bekerja.
Mardani menegaskan, kehadiran Perppu Pilkada amat diperlukan. Mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak pada September 2020 ditetapkan melalui UU Pilkada.
"Masukan Komisi II agar dibuat prosedur Pilkada yang dimudahkan dengan tetap menjaga kualitas prosesnya. Misal e-rekap, e-campaign hingga coklit yang dimudahkan. Termasuk berpikir untuk mengadakan opsi Pilkada di 2022," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya