DPR: Kasus Pemberhentian Komisioner Evi Ginting Jadi Masukan dalam Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Ginting merupakan suatu masukan bagi pihaknya dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Terutama terkait keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Memang saya kira memang harus kita cermati kasus Evi ini mungkin menjadi entry point kita untuk kemudian nanti di dalam merevisi UU Pemilu terutama tentang penyelenggara ini menjadi sesuatu yang menarik dan harus sungguh-sungguh kita carikan sistem atau konten penyelenggaraan yang betul-betul ideal," kata dia, dalam diskusi daring, Senin (18/5).
Dalam pandangan dia, saat ini tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki wewenang yang besar. Kadang terjadi overlapping kewenangan satu institusi terhadap yang lain. "Karena kalau menurut saya dengan keberadaan tiga institusi penyelenggara yang tidak masing-masing punya wewenang yang cukup besar kadang-kadang bisa overlapping satu sama lain," ujar dia.
Hal ini, lanjut Doli kemudian mengurangi kesolidan hubungan antara tiga lembaga tersebut. Ujung-ujungnya konsentrasi dan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga menjadi terganggu.
"Terlebih lagi misalnya putusan DKPP itu final and binding. Itu sama dengan putusan MA. Lembaga negara yang tidak bisa diganggu gugat," jelas dia.
Menurut dia, patut diakui bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi tersebut mengganggu proses persiapan pemilu, terutama yang paling dekat, pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Kita harapkan semua pihak yang ikut bisa terkonsolidasi dengan baik. Ketika ada putusan DKPP sebetulnya secara kasat mata saja itu mau tidak mau suka tidak suka pasti akan mengganggu konsolidasi KPU apalagi sebelum kasus ibu Evi ada kasus salah satu komisioner Wahyu Setiawan terjerat masalah hukum dan proses pergantian juga tidak lama," ungkap dia.
"Apalagi dengan putusan DKPP 371 ini. Sebetulnya dari segi persiapan penyelenggaraan pemilu khususnya pilkada serentak 2020 ini saya kira sedikit banyak pasti terganggu," imbuhnya.
Menurut Politikus Golkar ini, dasar putusan yang dijatuhkan pada Evi perlu dilihat secara seksama. Apakah dalam kasus Evi memang terjadi pelanggaran etika ataukah karena perbedaan tafsir terhadap putusan MK terkait sengketa pemilu. "Kan awal mulanya dari tafsir terhadap putusan itu," terang dia.
"Jadi bisa saja secara sekilas kita patut meminta penjelasan ini terjadi pelanggaran etika yang memang itu adalah kewenangan DKPP atau ini memang persoalan perbedaan tafsir hukum antara dua institusi penyelenggara pemilu," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnya