Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Kalau Mau Mengkritik Tapi Tak Ditangkap, UU ITE Harus Diubah Lagi

DPR: Kalau Mau Mengkritik Tapi Tak Ditangkap, UU ITE Harus Diubah Lagi Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Firman Soebagyo.. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengungkapkan sebenarnya tidak ada yang salah dari pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Firman membenarkan bahwa negara memang mempersilakan masyarakat untuk mengkritik kinerja atau kebijakan pemerintah.

Namun, dia juga mengakui bahwa memang banyak orang yang ditangkap polisi setelah menyampaikan pendapatnya di media sosial. Firman pun melihat, akar permasalahan dari kasus penangkapan tersebut berasal dari aturan yang berlaku.

Hal ini menanggapi pernyataan JK Soal bagaimana caranya mengkritik pemerintah namun tidak dipolisikan.

“Masalah penangkapan ini kan bukan sekarang saja, zaman Pak JK jadi Wapres (SBY) juga sudah ada penangkapan dan sudah ada dasarnya yakni undang-undang. Jadi ini jadi bukan masalah pemerintahan Pak Jokowinya, tapi masalah undang-undang. Kalau kita menghendaki tidak ada penangkapan, undang-undangnya harus diubah lagi," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/2).

Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pertama kali diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Satu tahun setelah UU itu disahkan, seorang ibu dari Tangerang, Prita Mulyasari dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera karena mengirim email yang berisi keluhan layanan rumah sakit. Prita menjadi orang pertama yang dijerat UU ITE ini.

Oleh sebab itu, kata Firman, masyarakat harus betul-betul memperhatikan pasal-pasal yang tertuang dalam UU ITE karena pada prinsipnya, aparat kepolisian tidak akan menindaklanjuti suatu kasus jika tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Polisi hanya melaksanakan tugas dari undang-undang. Polisi tidak bisa menangkap kalau tidak ada yang melapor. Kalau tidak ada yang merasa dirugikan, ya polisi tidak akan mencari-cari perkara ke masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR RI itu.

27 Oktober 2016, DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah tiga pasal karet tentang penghinaan/pencemaran nama baik, pornografi, dan penyadapan, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).

Oleh sebab itu, kata Firman, bila masyarakat masih menilai ada pasal-pasal karet dalam UU ITE, dia pun meminta masyarakat untuk menyampaikan keluhannya kepada DPR. Dengan begitu, DPR bisa membahas kembali dan merevisi UU ITE.

“UU ITE itu kan memang memberikan rambu-rambu ke masyarakat, nah kalau memang dianggap pasal karet, berarti yang harus diperbaiki undang-undangnya karena di situ ada celah hukum. DPR terbuka untuk publik kok,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Firman menilai pernyataan mantan Ketua Umum Partai golkar itu tidak salah. Jika melihat data-data yang dimiliki oleh SAFEnet yang dikeluarkan pada Juli 2020 lalu, jumlah kasus UU ITE sejak tahun 2008 hingga 2019 mencapai 285 kasus. Kasus terbanyak yakni terkait provokasi dan ujaran kebencian.

Firman pun meminta masyarakat untuk tidak takut mengkritik kebijakan pemerintah selama kritikan tersebut tidak mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, kritik dari masyarakat sangat diperlukan oleh pemerintah. Apalagi kritik dari seorang tokoh yang pernah menjabat menjadi wakil presiden di negara ini.

“Kita tidak boleh alergi mendengarkan kritik. Justru menurut saya, selama kritik itu positif dan mampu memberikan solusi ya itu bagus. Apalagi pendapat mantan wakil presiden. Tentunya bisa memberikan solusinya seperti apa. Negara itu milik kita bersama, harus dikelola bersama,” ujarnya.

“Masyarakat juga harus menyadari, kalau tidak mau ditahan jangan memviralkan/ membuat hoaks yang merugikan dan melanggar undang-undang,” pesannya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya