Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengungkapkan sebenarnya tidak ada yang salah dari pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Firman membenarkan bahwa negara memang mempersilakan masyarakat untuk mengkritik kinerja atau kebijakan pemerintah.
Namun, dia juga mengakui bahwa memang banyak orang yang ditangkap polisi setelah menyampaikan pendapatnya di media sosial. Firman pun melihat, akar permasalahan dari kasus penangkapan tersebut berasal dari aturan yang berlaku.
Hal ini menanggapi pernyataan JK Soal bagaimana caranya mengkritik pemerintah namun tidak dipolisikan.
“Masalah penangkapan ini kan bukan sekarang saja, zaman Pak JK jadi Wapres (SBY) juga sudah ada penangkapan dan sudah ada dasarnya yakni undang-undang. Jadi ini jadi bukan masalah pemerintahan Pak Jokowinya, tapi masalah undang-undang. Kalau kita menghendaki tidak ada penangkapan, undang-undangnya harus diubah lagi," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/2).
Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pertama kali diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Satu tahun setelah UU itu disahkan, seorang ibu dari Tangerang, Prita Mulyasari dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera karena mengirim email yang berisi keluhan layanan rumah sakit. Prita menjadi orang pertama yang dijerat UU ITE ini.
Oleh sebab itu, kata Firman, masyarakat harus betul-betul memperhatikan pasal-pasal yang tertuang dalam UU ITE karena pada prinsipnya, aparat kepolisian tidak akan menindaklanjuti suatu kasus jika tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Polisi hanya melaksanakan tugas dari undang-undang. Polisi tidak bisa menangkap kalau tidak ada yang melapor. Kalau tidak ada yang merasa dirugikan, ya polisi tidak akan mencari-cari perkara ke masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR RI itu.
27 Oktober 2016, DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal yang diubah adalah tiga pasal karet tentang penghinaan/pencemaran nama baik, pornografi, dan penyadapan, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
Oleh sebab itu, kata Firman, bila masyarakat masih menilai ada pasal-pasal karet dalam UU ITE, dia pun meminta masyarakat untuk menyampaikan keluhannya kepada DPR. Dengan begitu, DPR bisa membahas kembali dan merevisi UU ITE.
“UU ITE itu kan memang memberikan rambu-rambu ke masyarakat, nah kalau memang dianggap pasal karet, berarti yang harus diperbaiki undang-undangnya karena di situ ada celah hukum. DPR terbuka untuk publik kok,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Firman menilai pernyataan mantan Ketua Umum Partai golkar itu tidak salah. Jika melihat data-data yang dimiliki oleh SAFEnet yang dikeluarkan pada Juli 2020 lalu, jumlah kasus UU ITE sejak tahun 2008 hingga 2019 mencapai 285 kasus. Kasus terbanyak yakni terkait provokasi dan ujaran kebencian.
Firman pun meminta masyarakat untuk tidak takut mengkritik kebijakan pemerintah selama kritikan tersebut tidak mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, kritik dari masyarakat sangat diperlukan oleh pemerintah. Apalagi kritik dari seorang tokoh yang pernah menjabat menjadi wakil presiden di negara ini.
“Kita tidak boleh alergi mendengarkan kritik. Justru menurut saya, selama kritik itu positif dan mampu memberikan solusi ya itu bagus. Apalagi pendapat mantan wakil presiden. Tentunya bisa memberikan solusinya seperti apa. Negara itu milik kita bersama, harus dikelola bersama,” ujarnya.
“Masyarakat juga harus menyadari, kalau tidak mau ditahan jangan memviralkan/ membuat hoaks yang merugikan dan melanggar undang-undang,” pesannya. [ray]
Baca juga:
Roy Suryo: Buzzer Seharusnya Diberi Kalung Pengenal
Fatwa MUI Sebut Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks, Fitnah dan Gosip
Simalakama Kritik Pemerintah
Jubir Presiden: Pemerintah Tidak Pernah Takut Kritik
Fahri Hamzah: Istana Memerlukan Kritik, Tapi Masih ada Orang yang Ditangkap
NasDem Sebut Paloh Ingin Ketemu Megawati Bukan Bahas Capres: Sudah Deklarasi Anies
Sekitar 11 Menit yang laluBerita Pemilu 2024 Terkini: Seputar Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 23 Menit yang laluTanpa Ahmad Syaiku, PKS Temui Surya Paloh Bahas Iklim Pemilu 2024
Sekitar 31 Menit yang laluPPP Nilai Jawa Timur Lumbung Suara, Targetkan 11 Kursi DPR
Sekitar 53 Menit yang laluCak Imin Usul Gubernur Dihapus: Contohnya Pilgub DKI, Sampai Sekarang Masih Berantem
Sekitar 53 Menit yang laluElite PKS Sambangi NasDem Bahas Persiapan Deklarasi Koalisi Perubahan
Sekitar 2 Jam yang laluCak Imin Serius Usulkan Gubernur Dipilih Tanpa Pilkada, Minta Revisi UU
Sekitar 2 Jam yang laluPDIP Dorong Coblos Gambar Parpol di Pemilu 2024: Berpolitik Kadang Melawan Arus
Sekitar 2 Jam yang laluMuncul Isu Duet dengan Anies usai Bertemu Surya Paloh, Begini Jawaban Airlangga
Sekitar 3 Jam yang laluPDIP Tak Takut Ditinggal Koalisi Pilpres 2024: Kami Bersama Rakyat
Sekitar 3 Jam yang laluSindiran Tifatul Sembiring PKS Menyulut Emosi Kader Gerindra
Sekitar 4 Jam yang laluPDIP Respons Kode Surya Paloh: Bu Mega Mau Capres Berprestasi Bukan Pintar Poles Diri
Sekitar 5 Jam yang laluDiam-Diam Surya Paloh Bertemu AHY Sebelum ke Golkar, Bahas Apa?
Sekitar 9 Jam yang laluElite PKS akan Ngopi Bareng Surya Paloh Sore Ini, Bahas Paket Capres-Cawapres?
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Firasat Ibu Mahasiswi Cianjur Sebelum Ditabrak Audi Pembawa Istri Siri Polisi
Sekitar 29 Menit yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 21 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
Sekitar 21 Menit yang laluVIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Pleidoi Arif Bahas Sikap Kasar Sambo dan Rantai Komando di Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 10 Jam yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Rekor Mentereng Bernardo Tavares, Selalu Bawa PSM Kalahkan Arema
Sekitar 14 Menit yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami