Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Janji Dengar Aspirasi Rakyat Terkait RUU Ketahanan Keluarga

DPR Janji Dengar Aspirasi Rakyat Terkait RUU Ketahanan Keluarga Rapat Paripurna. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mendengarkan aspirasi masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.

"Tentunya janji DPR dalam periode ini segala sesuatu produk dari DPR saat pembahasan kita akan libatkan komponen masyarakat. Dan sudah banyak yang datang juga soal ketahanan keluarga," ucap anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Sufmi Dasco mengimbau agar masyarakat tidak perlu resah ihwal masalah tersebut. Karena, lanjut dia pihaknya tidak menutup diri akan sebuah masukan.

Ia sendiri mengungkap bahwa RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan perseorangan yang dimasukkan dalam Prolegnas.

"Ini nanti baru dalam sinkronisasi nanti kita akan lihat apakah UU ini bisa dilanjutkan atau tidak tentu kita akan menampung aspirasi dari masyarakat luas," papar dia.

Sufmi Dasco menerangkan, adalah hak seorang anggota dewan untuk mengusulkan suatu rancangan undang-undang. Di mana hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi mereka.

"Tapi dalam pembahasan nanti, syarat fraksi itu akan menentukan di situ apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," terangnya.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Banten III itu juga menepis asumsi bahwa RUU Ketahanan Keluarga merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia melihat hal itu sebagai spekulasi yang mengada-ada.

"Saya pikir itu adalah pernyataan opini spekulatif karena itu belum bisa dibuktikan seperti itu. Tapi nanti akan kita lihat dalam pembahasan masing-masing RUU mana yang layak dijadikan sebuah UU, mana yang kemudian tidak layak," jelasnya.

Draf RUU Ketahanan Keluarga menuai kritik. Banyak pasal-pasal yang dinilai mencampuri ruang privat. Salah satunya dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur larangan donor sperma untuk memperoleh keturunan. Setiap orang yang melakukan donor sperma akan mendapatkan sanksi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 139 dan 140.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Reporter: Yopi Makdori (Liputan6.com)

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Mahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe

Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya