DPR ingin KPK bukan memberantas tapi mencegah korupsi
Merdeka.com - Dewan perwakilan rakyat (DPR) segera menggodok revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR berdalih, tujuan revisi ini salah satunya mendorong KPK lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Padahal secara harafiah tugas dan fungsi KPK terlihat jelas dari singkatannya yakni Komisi 'Pemberantasan' Korupsi. Tetapi DPR mengusulkan agar lembaga antirasuah lebih fokus pada pencegahan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 seperti yang dikutip merdeka.com dari salinan draf RUU KPK, Rabu (7/10).
Salah satu pasal yang akan direvisi yaitu pasal 14 (a). Nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri. "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri."
Sebelumnya, untuk melakukan penyadapan, KPK tidak harus meminta izin kepada siapapun. Bahkan, lewat penyadapan pula, banyak kasus korupsi kelas kakap berhasil diungkap lembaga antirasuah itu.
Dalam pasal 5 revisi UU KPK diusulkan masa berlaku KPK. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya