DPR dan Pemerintah Sepakati 8 RUU Provinsi Dibawa ke Paripurna
Merdeka.com - Komisi II DPR RI menyepakati delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
"Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk Pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung usai Rapat Kerja Tingkat I di Jakarta dilansir Antara, Rabu (29/3).
Dalam waktu dekat, kata dia, RUU tersebut akan diteruskan pembahasannya ke tingkat dua, yakni pada Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.
"Setelah hari ini, nanti kami akan kirim surat kepada pimpinan untuk segera diagendakan. Kami berharap bisa diagendakan segera karena sudah tidak ada masalah lagi sebetulnya," kata Doli.
RUU delapan provinsi ini melengkapi 12 UU provinsi sebelumnya. Doli menjelaskan bahwa RUU provinsi bertujuan untuk menyelesaikan 20 provinsi yang selama ini tidak berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Apabila mengacu pada amanat UUD NRI Tahun 1945, kata dia, tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur oleh undang-undang sendiri. Oleh karena itu, pembentukan UU provinsi sudah menjadi agenda Komisi II DPR selama 2 tahun terakhir.
"Sekarang tidak lagi ada provinsi di Indonesia ini yang dasar pembentukannya bukan UUD NRI Tahun 1945. Semuanya sudah UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.
Lebih lanjut Doli mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk segera menyelesaikan pembahasan undang-undang 254 kabupaten/kota. Masalahnya, dasar undang-undang dari kabupaten/kota tersebut masih UU Republik Indonesia Serikat (RIS) alih-alih UUD NRI Tahun 1945.
"Mudah-mudahan, rencana kita akhir tahun ini atau awal 2024, seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi itu sudah rapi, semuanya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," kata Doli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnya