DPR dan KPU sepakat bawa temuan BPK soal Pemilu 2014 ke ranah hukum
Merdeka.com - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat melibatkan penegak hukum guna menindaklanjuti indikasi kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 34 miliar saat gelaran Pemilu 2014. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tertuang dari hasil rapat antara Komisi II DPR dengan KPU siang ini.
"Komisi II dan KPU menyepakati bahwa terhadap temuan BPK atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2014 yang terindikasi pidana sesuai dengan hasil verifikasi akhir dari BPK. Maka akan segera diambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan UU," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (2/7).
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan, pelibatan penegak hukum dalam hal ini sekaligus menjadi cambukan agar gelaran Pemilu maulun Pilkada ke depan tak lagi menimbulkan kerugian ataupun membuat pihak terkait lebih teliti dalam penggunaan anggaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Tamanuri yang menyebut temuan BPK tersebut memang sudah sepatutnya diserahkan ke pihak yang berwajib. Sehingga, dapat diselidiki secara pasti apa penyebab kerugian tersebut.
"Biar terungkap semua," kata dia.
Pantauan merdeka.com dalam rapat tersebut, hampir semua Fraksi sepakat agar temuan BPK tersebut melibatkan penegak hukum sehingga semua pihak dapat mengetahui apa penyebab kerugian negara sebesar Rp 34 miliar itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas apabila nantinya dalam penyelidikan menemukan internal KPU bermain dalam kerugian tersebut.
"Kalau sudah masuk pidana pasti kami tindak tegas," katanya.
Seperti diketahui, BPK melakukan audit keuangan KPU tahun 2013 dan 2014 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu.
Berikut temuan BPK soal dugaan penyalahgunaan anggaran:
a. Indikasi kerugian negara Rp 34.349.212.517.69
b. Potensi kerugian negara Rp 2.251.876.257.00
c. Kekurangan penerimaan Rp 7.354.932.367.89
d. Pemborosan Rp 9.772.195.440.11
e. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93.058.747.083.40
d. Lebih pungut pajak Rp 1.356.334.734
e. Temuan administrasi Rp 185.984.604.211.62
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKetua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaIni Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca Selengkapnya