Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Aceh klaim qanun bendera tak ditolak pemerintah pusat

DPR Aceh klaim qanun bendera tak ditolak pemerintah pusat Bendera Aceh. ©istimewa

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan polemik terkait bendera Aceh.

Dia mengklaim keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah. Karena tidak ada rekomendasi apapun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Seyogyanya, qanun tersebut sudah sah dan sudah bisa dijalankan.

"Qanun tersebut sudah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan manapun di republik ini. Untuk itu, saya sebagai ketua Bangleg DPR Aceh minta agar Presiden Jokowi segera turun tangan menengahi segala polemik yang selama ini terjadi supaya tidak berlarut-larut," ujar Iskandar di Banda Aceh, Selasa (25/8).

Iskandar mengatakan, qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan DPR Aceh pada 2013 itu telah dikonsultasikan kepada Kemendagri. Qanun yang mengatur tentang penggunaan bendera dan lambang Aceh awalnya disebut-sebut ditolak pusat.

Namun berdasarkan telaah terhadap dokumen yang ada, lanjut Iskandar, tidak ditemukan penolakan terhadap ketentuan dan isi qanun tersebut yang disampaikan resmi oleh pemerintah pusat.

"Hal ini sudah saya klarifikasikan ke pihak terkait yang terlibat pada saat konsultasi berlangsung. Intinya, tidak pernah ada yang namanya pembatalan sebagaimana digembar-gemborkan selama ini," paparnya.

Dia berpandangan, secara yuridis qanun tersebut mestinya sudah dinyatakan berlaku. Hanya tiga hal yang bisa membatalkan aturan daerah atau qanun. Pertama, dicabut sendiri oleh gubernur atau DPR Aceh, dibatalkan oleh Mendagri melalui Perpres sebagaimana disebutkan dalam UU No 11 Tahun 2006, atau pembatalan oleh MK melalui judicial review.

Lebih lanjut, anggota komisi I DPR Aceh ini menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada rekomendasi Kemendagri resmi menolak ataupun mencabut pemberlakuan qanun tersebut.

"Dengan demikian, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka tidak ada lagi persoalan dengan qanun bendera," jelasnya.

Iskandar menegaskan, kewenangan Aceh menggunakan simbol-simbol wilayah seperti lambang dan bendera telah lebih dulu diamanatkan dalam memorandum of understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

"Jadi tidak benar kalau tidak diatur dalam MoU. Jelas dan terang sekali disebutkan bahwa Aceh punya hak menentukan dan menggunakan bendera dan lambang sendiri. Dan yang perlu saya tegaskan, dalam butir-butir MoU tidak ada pelarangan tertentu mengenai lambang maupun bendera," tukasnya.

Politikus Partai Aceh ini berharap presiden Jokowi segera tanggap menengahi polemik terkait bendera agar tidak berlarut-larut. Pihaknya berencana menyampaikan langsung persoalan ini kepada presiden.

"Dalam hal bendera dan lambang, Aceh jelas punya otoritas yang juga dijamin undang-undang. Tapi kenapa masih dipersoalkan? Bahkan gara-gara menaikkan bendera daerahnya sendiri justru ada yang diancam dipidanakan. Untuk itu, presiden harus diberitahu perihal ini dengan jelas," tutupnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Sering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi

Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Panglima Laot, Warisan Budaya Tak Benda yang Jaga Pesisir Aceh

Mengenal Panglima Laot, Warisan Budaya Tak Benda yang Jaga Pesisir Aceh

Keberadaan Panglima Laot ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada abad ke-17.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

Badan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka

Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka

Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.

Baca Selengkapnya
Asrama Polisi di Aceh Besar Terbakar

Asrama Polisi di Aceh Besar Terbakar

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat

Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.

Baca Selengkapnya