DKPP terima laporan soal atribut partai saat Deklarasi Kampanye Damai
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninggalkan lokasi acara kampanye damai di Monas pada Minggu (24/9) pagi kemarin. Sikap SBY ditengarai karena ulah pendukung salah satu calon yang tak bisa diterimanya.
Saat kampanye damai digelar, banyak pendukung pasangan capres-cawapres yang membawa atribut partai. Padahal seharusnya dalam kampanye damai tak diperbolehkan membawa atribut partai. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Anggota DKPP, Muhammad, mengakui ada laporan yang masuk ke lembaganya. Laporan itu disampaikan oleh perorangan, bukan Partai Demokrat. Laporan itu disampaikan ke DKPP pada Senin (24/9) kemarin.
"Saya lupa (siapa nama pelapor). Tapi perorangan," kata Muhammad usai menghadiri acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Saat ini, kata dia, DKPP masih dalam proses klarifikasi atas laporan tersebut. Muhammad mengatakan, pihaknya akan memutuskan dalam waktu sepekan apakah laporan tersebut akan sampai tahap sidang atau tidak.
"Paling lama satu minggu kita sudah putuskan apakah sidang atau tidak," kata dia.
DKPP, lanjutnya, tidak berada dalam posisi mendorong atau menolak laporan. Pihaknya bersifat pasif. Jika menerima laporan, pihaknya akan menggunakan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. Jika dinyatakan memenuhi syarat maka akan masuk ke tahap sidang.
"Kalau memang memenuhi syarat akan kita sidang, begitu kan. Ini masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Setelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaPDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya