Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman

DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman DPR dan Ketua KPU Bahas Revisi PKPU Terkait Pilkada 2020. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Arief Budiman sebagai ketua KPU. DKPP beranggapan Arief telah melanggar kode etik karena menemani Evi Novida Ginting, menggugat ke PTUN, Jakarta, 17 April 2020 lalu.

Anggota DKPP Didik Supriyanto membacakan putusan mengatakan, DKPP sangat memahami ikatan emosional yang kuat antara Arief sebagai teradu dengan Evi. Ikatan itu terbangun dari kesamaan profesi dan merintis karier dari bawah sebagai penyelenggara pemilu hingga sama-sama jadi anggota KPU 2017-2022.

Namun, lanjut Didik, ikatan emosional tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of etik dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Karena di dalam diri Arief melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

"Dalam kedudukannya, seharusnya teradu dalam menempatkan diri dalam tempat dan waktu yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan dan perbuatan yang bersifat personal emosional yang menyeret lembaga hingga berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP nomor 317 dan seterunya yang bersifat final dan mengikat," jelas Didik dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui Youtube resmi DKPPRI, dikutip merdeka.com, Rabu (13/1).

Didik menambahkan, kehadiran Arief dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya, menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Sikap dan tindakan teradu tersebut, kata Didik, bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai ketentuan pasal 157 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017. DKPP mempunyai mandat untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

DKPP berpandangan, teradu melanggar pasal 14 huruf c juncto pasal 15 huruf a dan huruf e juncto pasal 19 huruf c dan e peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," jelas Didik dalam membacakan putusan.

Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, DKPP memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian

"Dua menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Klarifikasi Arief Budiman

Dalam putusan tersebut, DKPP juga membacakan klarifikasi Arief Budiman yang menemani Evi Novida daftar ke PTUN Jakarta.

Arief mendampingi Evi yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta karena pada 17 April 2020 menjelang makan siang tidak dimaksudkan menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Dalam dalilnya, Arief mengatakan, pendaftaran gugatan diajukan Evi bersama kuasa hukum secara elektronik pada pukul 07.31 WIB. Kehadiran Arief sekadar memberi dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Arief hanya menunjukkan dukungan moril sebagai individu karena telah lama bersahabat. Kehadiran teradu di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga sebab pada hari yang sama sedang menjalankan WFH.

Namun seperti pertimbangan DKPP yang telah dibacakan, klarifikasi Arief tersebut tidak bisa diterima.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya