Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
Merdeka.com - Salah satu agenda dalam rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016 adalah pengesahan revisi UU tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Meski diwarnai ketegangan yang disaksikan langsung Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Pilkada. Ketua rapat paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah mencatat interupsi yang disampaikan DPR.
"Apakah perlu diputar tiap fraksi atau kita mengacu pada keputusan rapat pleno tingkat I pimpinan komisi II dan seluruh kawan-kawan Paja RUU ini. Apakah setuju langsung diambil keputusan? Setuju? Terimakasih atas persetujuannya," kata Taufik dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
"Kami dari meja pimpinan sangat berterima kasih ini penting bagi kita semua. Tidak ada menang, tidak ada kalah. Harapan kami terkait apa yang menjadi pertanyaan dalam interupsi, kami berharap pemerintah untuk mencatat sebagai dokumen yang tidak terpisahkan terhadap apa yang dibahas dalam paripurna ini," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan bahwa sempat terjadi perdebatan pada pembahasan Panja RUU Pilkada dan rapat pleno tingkat I. Dia juga merinci beberapa pendapat fraksi yang berseberangan.
"Terdapat dua fraksi yakni fraksi Gerindra dan fraksi PKS yang masih memberikan catatan terhadap pasal yang mengatur ketentuan ini. Sedangkan terkait syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik, gabungan parpol, masih terdapat 4 fraksi yang memberikan catatan yaitu, fraksi Gerindra, fraksi Partai Demokrat, fraksi PKB, dan fraksi PKS," ungkap Rambe.
Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzamil Yusuf menyampaikan ulang cacatannya yang dihimpun dari fraksi PKS. Menurutnya anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"MK menerapkan equal treatment kalau gubernur, bupati, walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," ungkapnya.
Almuzamil menegaskan bahwa jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, maka pejabat negara yaitu kepala daerah lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut dalam konteks tegaknya Pilkada yang jurdil ketimbang anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami ingin perkuat dengan pendapat kedua mantan ketua MK. Prof Jimly mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan, seharusnya, adalah kepada pihak yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan. Maka aturan itu harusnya hanya berlaku pada pns, tni dan polri. Tidak Apple to Apple jika dibandingkan dengan anggota DPR yang tidak memegang birokrasi dan juga anggaran," ujarnya.
"Prof Mahfud MD menyatakan, menguatkan argumentasi tersebut bahwa kalau mau berkarir di tengah jalan menjadi kepala daerah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu berhenti dari jabatannya. Mestinya cukup mengajukan cuti," imbuhnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnya