Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituding DPR jegal calon independent di Pilgub DKI, ini reaksi KPU

Dituding DPR jegal calon independent di Pilgub DKI, ini reaksi KPU Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan KPU hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu dan tak memiliki kepentingan tertentu dalam suatu Pilkada. Maka, dia membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy yang menyebut KPU berniat menjegal pencalonan Incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI 2017.

"Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan," kata Sumarno dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).

Lukman Edy sebelumnya menyatakan verifikasi faktual yang menjadi polemik karena dianggap ingin menjegal calon perseorangan bukanlah merupakan ide dari DPR. Tetapi, DPR hanya menyadur hal itu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sumarno menjelaskan PKPU baru dapat diterapkan usai pembahasannya diketuk palu saat dibahas di DPR. Maka dari itu, ia menegaskan KPU hanya bertugas sebagai 'wasit' dan tak memiliki kepentingan dalam sebuah Pilkada.

"KPU itu wasit. Yang punya kepentingan perebutan kekuasan bukan KPU tetapi partai politik dan kelompok partai politik lainnya," ujarnya.

Sementara, terkait keharusan formulir dukungan dengan format yang dikeluarkan KPU, Sumarno menyatakan dalam PKPU Nomor 9 disebutkan jika calon perseoranhan memiliki formulir yang berbeda dengan format formulir dari KPU, maka memang diatur dalam PKPU bahwa saat penyerahan formulir ke KPU wajib diserahkan dalam format formulir KPU.

Namun, lanjut dia, bukan berarti formulir tersebut harus dicetak ulang, namun formulir dari calon perseorangan yang berbeda tersebut hanya cukup dilampirkan dengan formulir dengan format dari KPU.

Sumarno menambahkan data dalam formulir tak bisa dengan mudah dipindahkan ke formulir dengan format dari KPU, seperi tandatangan dari pendukung. Maka, formulir hanya cukup untuk dilampirkan.

"Jadi sama sekali tidak menyulitkan. Memfitnah itu dosa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan bukan DPR yang berusaha menjegal calon perseorangan lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menyebut justru KPU yang ingin menjegal calon perseorangan.

Pernyataannya itu dilontarkan terkait poin dalam Pasal 48 UU Pilkada yang mengatur adanya verifikasi faktual. Dimana menjadi bahan perbincangan karena dianggap sebagai cara menjegal calon perseorangan khususnya untuk incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya bilang yang ingin menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU. Karena apa, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU" kata Lukman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).

Lukman menambahkan dalam PKPU juga mengatur formulir dukungan perseorangan yang dikumpulkan harus merupakan formulir yang sesuai dengan yang dikeluarkan KPU. Sedangkan, formulir dukungan Ahok menggunakan formulir yang memiliki cap tanda Teman Ahok.

"Teman Ahok pasti akan bikin formulir ulang. Sementara di formulir KPU kan tidak ada kop surat Teman Ahok," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya