Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
Sikap Bawaslu tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengaku yakin sejak kasus mahar Rp 1 triliun tersebut mencuat, Bawaslu tak akan serius menanggapi.
"Bawaslu tidak akan serius mengungkap kasus mahar Rp 1 triliun yang diduga diberikan oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN sebagaimana diungkap oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief," katanya dalam keterangannya, Senin (10/9).
Menurutnya, dugaan pemberian mahar Rp 1 triliun kepada sejumlah partai tersebut tetap harus diusut. Sebab mencoreng wajah demokrasi dan menjadi bukti partai-partai bisa digunakan untuk kepentingan politik elektoral pribadi asalkan memiliki uang.
"Kasus uang mahar selama ini menguap begitu saja. Baunya menyengat tapi tidak kelihatan. Belum ada yang terjerat hukum," katanya.
Dia mengkritik sikap Bawaslu yang mengklaim tak menemukan bukti. Karenanya, menurutnya, tak heran jika tidak dikawal kasus mahar Rp 1 trilun itu hanya akan menjadi cerita pendek alias cerpen.
Menurutnya hal itu bisa saja terjadi karena ketidakmampuan, ketidakmauan atau ketakutan Bawaslu. Sebab Bawaslu adalah produk politik.
"Dengan demikian tidak menutup kemungkinan ada rasa sungkan jika mengambil sikap tegas terhadap peserta pemilu," katanya.
Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan dan revisi UU 7 Tahun 2017 terkait aturan Pemilu, yang mencantumkan pasal mahar, cost politik dan budget.
"Jika lemah terhadap penindakan bagi pelanggar khususnya Pemilu. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Bukan hanya mahar, suap politik juga perlu diatur," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaBawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaLaporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaPDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca Selengkapnya