Dinilai Belum Siap, KPU Diusulkan Bawaslu Tak Gunakan Sirekap Dalam Pilkada Serentak

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) untuk gelaran Pilkada 2020. Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut dalam bentuk pengiriman surat usulan kepada KPU.
"Kami (Bawaslu) hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Dia mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya menurutnya antara lain seperti sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap.
"Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau Pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," kata Dewi.
Selanjutnya, Dewi menilai pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini dilihat Dewi berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.
"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan mempengaruhi kualitas pemilihan kita," ungkap Dewi.
Dewi juga menilai ketersediaan jaringan internet juga akan jadi kendala. Tidak hanya itu mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.
Lebih lanjut dari segi hukum, Dewi melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan kata Dewi UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.
"Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran" ungkap Dewi.
"Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besar resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU," imbuhnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

KPU Akui Terjadi Permasalahan dalam Sirekap
KPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap KPU Dihentikan karena Banyak Kesalahan Sistem
PKS mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi Sirekap
Baca Selengkapnya
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
KPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.
Baca Selengkapnya