Diminta Rp 30 Juta, kader Demokrat batal daftar calon Walkot Serang
Merdeka.com - Kader partai Demokrat Aan Nurhandyat membatalkan niatnya mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Serang yang akan diusung partainya. Pembatalan tersebut terjadi, saat tim relawannya hendak mengambil formulir pendaftaran di penjaringan DPC Demokrat Kota Serang. Tim sukses dan relawan diminta Rp 5 juta terlebih dahulu untuk mendapatkan formulir.
Salah satu tim Sukses Aan Nurhanyat yakni Aan Rizky Ariandi mengaku kecewa lantaran saat pengambilan formulir harus membayar mahar Rp 5 juta. Padahal Aan merupakan kader Demokrat.
"Memang kita relawan, tapi kan bisa formulirnya diambil dulu. Ini bukan persoalan uang nya, masa iya kader sendiri mau daftar harus seperti ini," kata Rizky.
Aan Rizky mempertanyakan besarnya dana untuk pendaftaran penjaringan bakal calon wali kota Serang. Dia menyebutkan, untuk pengambilan formulir semua diharuskan membayar mahar Rp 5 juta. Tidak hanya itu, calon juga diminta Rp 25 juta saat mengembalikan formulir.
"Ada sedikit mahar karena beliau sebagai kader tulen, makanya kita mau menanyakan apakah yang lain sama. Karena yang kita tahu waktu pilgub tanpa ada mahar. Dan kita geram dan kecewa, karena mencoba mendaftarkan diri tapi malah harus membayar mahar," ungkapnya.
Akhirnya pihaknya membatalkan niat mengambil formulir untuk mendaftarkan Aan Nurhayat dalam penjaringan Demokrat. "Kita tidak jadi ambil formulir. Karena pak Aan kan kader internal, saya ingin tanyakan juga ketua penjaringan kan masuk penjaringan juga atau daftar apakah dia bayar," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu
Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu
Baca SelengkapnyaIni Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan
Ketua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca SelengkapnyaTerbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaCatat! Segini Saldo Minimal E-Toll yang Dibutuhkan Pemudik dari Semarang dan Surabaya Tujuan Jabodetabek
Kemacetan panjang pada arus balik terjadi di gerbang tol utama Cikampek Utama karena banyak pengendara yang kekurangan saldo e-toll.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya