Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diminati PDIP, Jadi Koordinator PKH Kerja yang Penuh Risiko

Diminati PDIP, Jadi Koordinator PKH Kerja yang Penuh Risiko Mensos temui korban penyelewengan dana Bansos. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - DPP PDIP memerintahkan kadernya di daerah ikut seleksi menjadi koordinator Program Keluarga Harapan. Menjadi seorang koordinator PKH, bukan pekerjaan yang mudah. Penuh risiko dan tanggung jawab.

Pendamping PKH di satu kelurahan di Jateng, Agus mengatakan, mereka harus memastikan bantuan yang diberikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tepat sasaran.

Bukan hanya tepat sasaran saja, jumlahnya juga harus sesuai data yang valid. Data di lapangan berubah-ubah setiap waktu, bahkan setiap harinya. Para pendamping PKH harus memperbarui data yang kemudian di-input di aplikasi e-PKH.

"Kita harus memutakhirkan setiap ada perubahan data. Kita harus selalu update perubahan di lapangan, misalnya ada yang meninggal, melahirkan, atau ada yang anaknya sudah lulus," ujar Agus kepada merdeka.com, Rabu (5/8).

Menurut Agus yang juga merangkap sebagai koordinator kecamatan, data harus selalu diperbarui agar bantuan yang diberikan bisa akurat. Pasalnya, bantuan yang diberikan kepada setiap komponen keluarga berbeda-beda. Pada awalnya, bantuan berupa uang tunai tersebut diberikan setiap tahun.

Sejak pandemi Covid-19, bantuan diberikan setiap bulan, namun jumlahnya tidak berubah. Untuk ibu hamil, balita, dan penyandang disabilitas diberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulannya. Sedangkan untuk anak SMA Rp166 ribu, SMP Rp125 ribu, dan anak SD Rp75 ribu per bulan. Setiap KPM, maksimal empat anak yang ditanggung.

Selain bantuan pada setiap anggota keluarga tersebut, ada pula bantuan tetap yang diberikan kepada setiap Keluarga. Pada tahun 2019, bantuan tetap untuk satu keluarga PKH reguler sebesar Rp550.000 per tahun. Sementara untuk PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp1 juta.

Anggaran PKH setiap tahunnya selalu meningkat. Hal ini dikarenakan jumlah KPM juga meningkat. Berdasarkan data Kemensos, pada tahun 2016, ada 6 juta keluarga miskin yang masuk ke dalam KPM. Sehingga total anggarannya sebesar Rp10 Triliun.

Pada tahun 2018 Jumlah KPM naik menjadi 10 juta. Alokasi anggaran pun ikut naik menjadi Rp17,5 Triliun. Pada tahun 2019, target penerima PKH tetap 10 juta KPM, namun alokasi anggaran naik hampir dua kali lipat, yaitu sebesar Rp 32,65 Triliun.Besarnya jumlah anggaran yang diberikan Kemensos kepada para KPM menjadi PR yang cukup berat bagi para pendamping PKH.

Tanggung Jawab Besar

Perubahan kondisi setiap KPM harus selalu diperbarui karena data bisa selalu berubah dalam beberapa waktu. Bahkan, kata Agus, setiap harinya data di lapangan bisa berubah. Ada yang meninggal dunia maupun yang melahirkan. Sehingga jumlah bantuan pada KPM pun ikut mengalami perubahan.

"Misalnya keluarga A, seharusnya tidak dapat bantuan lagi. Soalnya anaknya sudah lulus semua. Nah tapi ternyata masih dapat bantuan. Kemudian keluarga B baru melahirkan dan punya balita, tapi selama dua bulan tidak dapat bantuan. Nah itu karena datanya belum di-update," ujarnya.

Selain itu, di kala pandemi Covid-19 ini, rentan sekali bagi para pendamping PKH untuk disalahkan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kemensos rutin memberikan bantuan sosial (Bansos) selama Covid-19 ini.

Selain itu, pemerintah daerah juga ikut memberikan bansos. Setiap keluarga tidak boleh mendapatkan dua macam Bansos. Termasuk Keluarga PKH.

"Kalau kita tidak melakukan update data secara berkala, kita disalahkan. Bisa-bisa dibilang bermain-main dengan data. Kita dituntut harus detail dan teliti karena hubungannya dengan dana bantuan dari pemerintah," katanya.

sosialisasi bansos pkh

©Liputan6.com/Angga Yuniar

Antar Keluarga Penerima Manfaat juga mengetahui kondisi keluarga yang lainnya. Sehingga jika para pendamping salah dalam mendata, maka akan diprotes oleh para anggota KPM itu.

Selanjutnya, Agus mengakui bahwa banyak lansia yang menjadi penerima PKH di wilayahnya.Sehingga perlu selalu didampingi dan dikontrol saat mencairkan uang tunai PKH maupun saat pengambilan sembako. Pasalnya, mereka tidak terlalu mengerti teknologi dan rentan ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka ini kan menerima Kartu Kesejahteraan Sosial, nah itu kan alat untuk mencairkan dana bantuan PKH maupun sembako setiap bulannya. Nah kartu itu harus dibawa sendiri-sendiri, itu kan rentan kalau tidak didampingi. Apalagi lansia," ujarnya.

Dituntut Serba Bisa

Agus juga mengajarkan KPM menabung untuk membuka usaha sendiri. Para KPM dituntut untuk berinovasi dari dana bantuan tersebut. Sebagai pendamping PKH, Agus pun dituntut untuk kreatif serba bisa.

Dia lah yang akan mengajarkan 310 keluarga dampingannya mengelola usaha dengan modal yang seadanya. Usaha yang dilakukan bisa menjahit, berkebun, beternak, usaha kuliner, kerajinan tangan, dan lain sebagainya.

“Saya harus melakukan inovasi pemberdayaan. Apa yang mereka punya, saya eksplor. Misalnya bisa buat makanan, saya bantu pengemasan dan pemasarannya. Bisa berkebun, saya ajak bercocok tanam,” ujar Agus.

presiden jokowi bagikan pkh di cimahi

©2020 Merdeka.com

Beratnya tugas seorang pendamping PKH tidak meruntuhkan semangatnya untuk memberantas kemiskinan di kampungnya. Walaupun harus naik-turun gunung, lulusan Sarjana Teknik Sipil ini tergerak hatinya saat mengetahui bahwa daerahnya termasuk ke dalam kabupaten yang miskin, berdasarkan survei BPS kala itu.

"Akhirnya saya tertarik membantu. Awalnya ragu. Niatnya mau wirausaha, malah jadi pendamping PKH. Eh sekarang dua-duanya tercapai. Mungkin ini rejeki saya karena mau kembali ke desa," katanya.

Instruksi PDIP

Surat instruksi DPP PDIP bernomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020, memerintahkan DPC mengikuti seleksi koordinator kabupaten/kota Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Surat itu ditandatangani oleh Nusyirwan Soejono selaku Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial DPP PDIP.

"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," demikian petikan isi surat tersebut.

surat pdip perintahkan kader ikut seleksi koordinator pkh kemensos

©2020 Merdeka.com

Terkait perintah di surat tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP sebagai partai kader yang memiliki akar kuat di tingkat grass roots terus melakukan pendidikan dan kaderisasi politik. Ini sebagai syarat penempatan kader partai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi, hingga di tingkat nasional dan bahkan internasional.

Dia mengungkapkan, PDIP berkepentingan untuk melakukan rekrutmen anggota termasuk dari kalangan profesional dan tokoh masyarakat. Sebab partai yang menang Pemilu, dimana pun tradisi demokrasi di seluruh dunia, maka akan menempatkan kader-kadernya pada jabatan strategis.

"Jadi ketika Partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).

Larangan Parpol

Saat dihubungi merdeka.com, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga sudah menegaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi koordinator PKH adalah bukan anggota partai politik. Jika ada anggota partai politik yang mengikuti seleksi, maka dipastikan tidak akan lolos. Menurutnya, persyaratan itu sudah lama ada.

"Untuk menjadi Koordinator Pendamping PKH tidak boleh anggota parpol," kata Juliari kepada merdeka.com, Selasa (4/8).

Juliari tidak ambil pusing bila ada anggapan memberi ruang khusus untuk PDIP agar bisa lolos seleksi. Dia hanya mengacu aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.

menteri sosial ri juliari p batubara pada acara pkh appreciation day 2019

©2019 Merdeka.com

"Partai-partai lain juga menginstruksikan hal yang sama juga gak masalah, yang paling penting kan nanti pada saat diseleksi, bisa lolos atau tidak. Kan sudah ada persyaratan-persyaratannya," ucap Politikus PDIP itu.

Pendamping maupun koordinator PKH di tingkat mana pun dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini dikhawatirkan bisa membelokkan tujuan awal PKH.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pada pasal 10 poin i menyatakan: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu

Sebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu

Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari

Baca Selengkapnya
Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya

Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri

KPU Pastikan Tidak Ada Penyimpanan Data Sirekap di Luar Negeri

Ganguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.

Baca Selengkapnya