Dihentikan Sementara dari DPD, GKR Hemas Melawan Secara Hukum
Merdeka.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI. Pemberhentian sementara ini mulai diberlakukan sejak Kamis (20/12) kemarin.
Menanggapi pemberhentian sementaranya, permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pun angkat bicara. GKR Hemas mengaku akan melakukan perlawanan terhadap keputusan BK DPD RI tersebut.
"Saya akan melakukan perlawanan hukum. Saya tetap melawan. Saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12).
GKR Hemas pun menolak minta maaf kepada BK DPD RI maupun kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO). GKR Hemas menolak meminta maaf karena masih menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonesia.
"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita. Kalau saya kira, kalau saya meminta maaf itu ada sesuatu yang harus saya pikirkan kembali," tegasnya.
GKR Hemas menambahkan, sejak OSO menjadi pimpinan DPD RI, dana reses yang menjadi jatahnya tak lagi didapat. Meskipun tak mendapat dana reses, dia menyebut jika dirinya tetap melaksanakan reses.
"Saya tetap menjalankan tugas. Masa reses, saya reses. Ora dikasih duit yo rapopo (tidak mendapatkan dana reses ya tidak apa-apa). Reses ini adalah tanggung jawab saya kepada masyarakat Yogyakarta. Sehingga harus tetap saya jalankan," tutup GKR Hemas.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaIni Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPolisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya