Digugat ke MK, Pemenang Pilkada Rembang dan Purworejo Belum Ditetapkan KPU
Merdeka.com - Dua pasangan calon (Paslon) di Rembang dan Purworejo yang maju di Pilkada serentak 2020 batal ditetapkan sebagai pemenang pemilu olah KPU. Sebab, saat ini masih terlibat sengketa di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua paslon yakni pasangan incumbent Kabupaten Purworejo, Agus Bastian-Yuli Hastuti dan pasangan incumbent Rembang, Abdul Hafidz, dengan M. Hanies Cholil Barro.
"Untuk penetapan paslon di Rembang, dan Purworejo belum bisa dilakukan. Karena masih ada sengketa yang berlangsung di MK Jakarta," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, Jumat (23/1).
Dia menyebut untuk tahapan penetapan paslon diikuti 19 Paslon. Sedangkan masing-masing kabupaten kota kini telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada serentak 2020.
"Daerah yang sudah menggelar pleno seperti Kota Semarang, Solo, Kendal, Demak, Grobogan, Wonogiri, Wonosobo, Kabupaten Semarang serta Boyolali. Untuk Purbalingga baru menjadwalkan penetapan hari ini," jelasnya.
Pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo saat ini memang terjadi sengketa setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Kuswanto-Kusnomo, menolak hasil rekapitulasi KPU, 15 Desember 2020. Pasangan yang diusung PKB, Nasdem, dan PPP itu menolak hasil rekapitulasi karena menduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Purworejo, 9 Desember lalu.
Mereka juga menyatakan keberatan dan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang menetapkan pasangan bupati petahana, Agus Bastian-Yuli Hastuti sebagai pemenang.
Kasus itu juga terjadi pada Pilkada Rembang pasangan Harno-Bayu Adriyanto, melayangkan gugatan ke MK karena menduga adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Mereka juga menolak hasil rekapitulasi yang memenangkan pasangan bupati petahana, Abdul Hafidz dengan Hanies Cholil Barro.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaDalam putusan, ditetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasil penghitungan KPU juga memastikan Prabowo-Gibran memenuhi ketentuan syarat perolehan suara di setiap provinsi.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaRespons Menko Airlangga usai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan terhadap sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya