Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Tidak Netral, Dua Kadis di Tangsel Diperiksa Bawaslu

Diduga Tidak Netral, Dua Kadis di Tangsel Diperiksa Bawaslu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pejabat Pemkot Tangerang Selatan diperiksa Bawaslu. Keduanya diketahui berperilaku tidak netral dengan berpose mengacungkan jadi yang diduga mengarah pada calon presiden tertentu.

"Jadi pemanggilannya kemarin, terhadap Kadis Pendidikan dan kebudayaan dan Damkar terkait netralitas ASN di dua dinas tersebut," Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (16/1).

Acep menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dalam posisi netral terhadap pasangan calon peserta Pemilu.

"Jadi ada oknum dari Dindikbud dan Damkar tidak netral, sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017 terkait Pemilu. ASN harus netral. Di dua dinas ini kita belum tahu kenapa sampai ada ASN yang tidak netral. Inikan perlu di klarifikasi," ucapnya.

Menurut dia, pemeriksaan keduanya untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar atas dugaan ketidaknetralan tersebut.

"Sebenarnya kita butuh tahu juga, bahwa kita takutnya ini ada perintah dari pimpinan terhadap anak buah. Untuk Dindikbud ini yang datang kepala seksinya, mungkin nanti kita jadwalkan ulang Kepada kadis," katanya.

Dalam Undang-undang ASN sendiri, lanjut Acep, keberpihakan atau ketidaknetralan ASN dalam Pemilu tentu akan diberi sanksi.

"Dalam UU itu ASN bisa dikenai sanksi kalau dia ada mengumpulkan anak buah, memerintahkan atau memberikan sesuatu untuk mendukung salah satu pasangan calon," kata Acep.

Dari pemeriksaan ini, Bawaslu sebatas memberikan rekomendasi kepada Komite ASN (KASN) untuk diberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

"Kalau sanksi nanti KASN yang memberikan, kalau kita hanya merekomendasikan ke komisi ASN. Ada tiga sanski, peringatan, teguran atau non job dan sebagainya. Tergantung berat atau tidaknya pelanggaran," ucap Acep.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan ketidaknetralan ASN di Dinas Pemadam kebakaran itu terlihat saat pengoperasian armada baru. Sejumlah pegawai tampak mengacungkan jari yang menjadi simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Uci Sanusi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya foto tersebut.

"(Pas) foto saya justru enggak meliha keempatnya pegawai honorer," kata Uci Sanusi.

Sedangkan kepala seksi Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang diketahui membuat unggahan pada akun Facebook miliknya diberi nama Obet Obet dan kemudian menjadi viral dan menunjukkan dukungan pada capres cawapres Jokowi-Ma'ruf.

"Yang laen mau cerdas ya pilih jokowi haha mantap coy," ujar kepala seksi di Dindikbud Tangsel itu.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Cerita Arsul Sani Tolong Warga di NTT yang Didzalimi Hukum: Kini Beliau sudah Jadi Pimpinan PPP

Merasa terbantu, ternyata membuat orang yang tak disebutkan namanya oleh Arsul itu saat ini menjadi Ketua PPP di Kabupaten Belu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Baca Selengkapnya