Dicek KPU, Demokrat belum penuhi syarat pengurus perempuan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melakukan verifikasi faktual di kantor DPP Partai Demokrat. Dari tiga syarat yang wajib dipenuhi, Partai Demokrat gagal melengkapi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
"Keabsahan pengurus perempuan 30 persen, ini yang belum dilengkapi. yang hadir baru 43 orang dan itu belum mencapai 30 persen dari total pengurus DPP Partai Demokrat yang berjumlah 190 pengurus. Kami punya 74 pengurus perempuan," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Anas menambahkan, sebagian berkas yang yang belum dilengkapi karena para pengurus perempuan itu sedang melakukan tugas. "Kita akan melengkapi, karena banyak yang sedang dinas, kita akan kumpulkan KTA dengan surat keterangan dinas paling lambat besok. Tapi kita usahakan sore ini," jelasnya.
Sementara anggota KPU Arif Budiman mengatakan, batas waktu verifikasi faktual adalah Selasa (6/11) besok. "Kalau belum melengkapi besok, bisa dicoret (sebagai peserta pemilu)," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDemokrat Setuju KPU Tak Tampilkan Grafik Data Pemilu: Belum Valid, Bisa Dinterpretasikan Kecurangan
Zaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya