Dewan Pembina: Soal pergantian Ketua DPR, DPP Golkar langgar AD/ART
Merdeka.com - Keputusan DPP Partai Golkar mengembalikan Setya Novanto sebagai ketua DPR terus menuai polemik. Tak hanya dari eksternal, internal Partai Golkar pun gejolak atas keputusan pelengseran Ade Komarudin dari ketua DPR dan diganti oleh Setya Novanto yang juga ketua umum Golkar itu.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan, akan ada pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical) dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Hal ini diakui Fahmi terkait keputusan DPP Partai Golkar yang akan mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto.
"Ketua dewan pembina akan melakukan pembicaraan dengan ketum dalam minggu ini. Bisa saja Senin ini ataupun hari-hari lainnya dalam minggu ini. Ini terkait dengan keputusan DPP soal ketua DPR," ujar Fahmi ketika dihubungi, Senin (28/1).
Senior Partai Golkar ini mengatakan, pertemuan itu sendiri dilakukan karena Dewan Pembina Partai Golkar melihat dan menilai ada keputusan yang dibuat oleh DPP Partai Golkar tidak dilakukan sebagaimana aturan yang ada dalam AD/ART Partai Golkar. Dirinya berpendapat, soal pergantian ketua DPR ini perlu pembicaraan yang detail karena soal itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.
Keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.
Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Wanbin secara rinci telah diatur dalam pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan capres dan cawapres RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.
"Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertemu dengan ketua umum," tambah Fahmi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaSaingi Suara PDIP di Pileg, Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR?
Partai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya