Desmond: Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya
Merdeka.com - Komisi III DPR terus mendorong hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP politisi Hanura Miryam S Haryani. Angket diusulkan menyikapi kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan soal adanya tekanan 6 orang anggota Komisi III kepada Miryam agar memberikan keterangan palsu terkait kasus e-KTP.
Salah satu nama anggota Komisi III yang disebut Novel adalah Desmond J Mahesa. Desmond mengatakan, sebenarnya angket tidak akan diajukan apabila KPK beritikad memanggil 6 anggota Komisi III itu. Mereka ingin KPK memutar penggalan rekaman dimana Miryam menuduh anggota Komisi III melakukan ancaman.
"Angket tidak akan jalan kalau KPK besok panggil saya, ada rekaman yang ngomong tentang itu. Miryam tentang saya, selesai bagi saya," kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
Desmond telah menanyakan perihal testimoni Miryam ke petinggi Partai Hanura seperti Sekjen Syarifudin dan Dossy Iskandar. Menurut pengakuan Sudding dan Dossy, Miryam telah menyatakan tidak ada tekanan seperti yang disampaikan Novel di persidangan e-KTP.
"Yang jadi persoalan hari ini Miryam bertestimoni di partainya Hanura ada Sudding, Dossy menyatakan maryam tidak ada itu. Persoalannya bagi saya pribadi dan kawan-kawan dan kebenaran itu, saya terzalimi," tegasnya.
Apalagi, kata Desmond, pimpinan KPK berbeda sikap soal adanya rekaman kesaksian Miryam yang menyebut nama-nama anggota Komisi III. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan tidak ada keterangan Miryam diancam oleh 6 anggota Komisi III, sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebaliknya.
"Pimpinan KPK berbeda. Alexander Marwata bilang rekaman tidak ada yang lain bilang ada. Pada saat kesimpulan kita ingin rekaman itu dibuka, dibuka bukan seluruhnya. Dibuka adalah yang berkaitan menyebut nama Desmond bambang dan lain-lain itu," ujarnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menepis tudingan angket dapat mengganggu proses hukum kasus korupsi e-KTP. Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara angket untuk membuka penggalan rekaman kesaksian Miryam dengan pengusutan kasus e-KTP.
"Logika hukum saya, apa hbungannya miryam ngomong itu dengan menganggu proses yang lain. Memangnya meruntuhkan kredibilitas KPK? Yang jadi soal adalah ada enggak rekaman itu. Kalau enggak ada, berarti mereka bohong, Novel bohong," tandasnya.
Angket tersebut diklaimnya bukan juga sebagai upaya pelemahan lembaga KPK. Sebab, Desmond mengaku telah mendapat perintah dari Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Lalu ini tujuannya untuk melemahkan KPK yang ada saya dipecat partai. Sudah jelas kita tidak mau melemahkan. Itu perintah Prabowo. Tapi kalau kita mau mencari kebeneran yang sebenranya," ungkap Desmond.
Ditambahkannya, Komisi III juga akan membatalkan angket jika substansi isu melebar kemana-mana. Melalui angket itu, Komisi III hanya ingin KPK membuktikan kebenaran soal kesaksian Miryam adanya tekanan dari Desmond cs yang diucapkan Novel.
"Kalau melebar terlalu jauh kita akan mundur. Bagi saya tetap tuntutannya adalah (yang Miryam itu?) Iya. Bukan urusan e-KTP bagi kami. Urusan kejujuran kebenaran seorang Miryam atau Novel. Dan institusi melindungi kebohongan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya