Denny Indrayana Nilai Sulit Gunakan Kebijakan Covid-19 untuk Makzulkan Presiden
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan sangat sulit untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dengan alasan kebijakan yang dikeluarkan selama masa pandemi-19 tidak tepat. Sebab, kebijakan bukan salah satu alasan konstitusional untuk memberhentikan kepala negara.
Denny menyebut, merujuk Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A ada tiga syarat pemakzulan presiden. Pertama, presiden melakukan pengkhianatan, korupsi atau tindak pidana berat.
Kedua terkait etika, yaitu perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni jika presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat untuk jadi presiden dan wakil presiden.
"Kalau itu sepanjang terkait dengan kebijakan maka kebijakan saja bukan merupakan alasan untuk memakzulkan presiden," kata Denny dalam diskusi 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusional Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6).
"Kalau kebijakannya saja maka pemberhentiannya bukan melalui proses pemakzulan tetapi melalui pilpres. Kalau kita tidak setuju dengan cara kerja presiden, tidak setuju dengan pilihan-pilihan kebijakan presiden maka proses kita menghentikannya bukan di tengah jalan tapi melalui proses pemilu," sambungnya.
Selain tak memenuhi syarat konstitusional, lanjut Denny, proses pemakzulan presiden akan terganjal restu DPR. Saat usulan pemakzulan masuk ke DPR, maka kemungkinan besar koalisi partai pendukung Jokowi di DPR akan menolak.
Apalagi, jumlah partai koalisi Jokowi, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, dan PPP memiliki 349 kursi atau 60 persen kursi DPR. "Di sini saja prosesnya sudah berat," ujar Denny.
Denny melanjutkan, ada satu persoalan yang bisa menjadi pintu masuk pemakzulan presiden. Misalnya, UU 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memicu terjadinya korupsi.
Salah satu contoh pada program Kartu Pra Kerja. Jika terjadi praktik korupsi yang dilakukan presiden dalam program tersebut maka pemakzulan bisa dilakukan.
"Nah ini bisa tentu dengan bukti-bukti yang tidak terbantahkan maka itu bisa masuk. Jadi persoalannya bukan pada kebijakannya tapi pada pembuktiannya. Apakah faktanya memang ada yang dilanggar sehingga kemudian menjadi pintu masuk pemberhentian seorang presiden. Kalau tidak ada (pelanggaran), tentu tidak bisa dan tidak boleh," kata Denny mengakhiri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih
RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaLSI Denny JA: Tingkat Kepuasan ke Presiden Jokowi Capai 80,8 Persen, Prabowo-Gibran Kecipratan Suara
Survei LSI Denny JA yang mengusung tema "Di Ambang Pilpres Satu Putaran Saja" ini dilakukan pada periode 16-26 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTimses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran
Politikus PAN ini mengajak para petani yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Anies: Sebelumnya Kami Dengar Netral dan Mengayomi Semua
Reaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya