Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denny Indrayana Nilai Sulit Gunakan Kebijakan Covid-19 untuk Makzulkan Presiden

Denny Indrayana Nilai Sulit Gunakan Kebijakan Covid-19 untuk Makzulkan Presiden Denny Indrayana. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan sangat sulit untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo dengan alasan kebijakan yang dikeluarkan selama masa pandemi-19 tidak tepat. Sebab, kebijakan bukan salah satu alasan konstitusional untuk memberhentikan kepala negara.

Denny menyebut, merujuk Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A ada tiga syarat pemakzulan presiden. Pertama, presiden melakukan pengkhianatan, korupsi atau tindak pidana berat.

Kedua terkait etika, yaitu perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni jika presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat untuk jadi presiden dan wakil presiden.

"Kalau itu sepanjang terkait dengan kebijakan maka kebijakan saja bukan merupakan alasan untuk memakzulkan presiden," kata Denny dalam diskusi 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusional Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6).

"Kalau kebijakannya saja maka pemberhentiannya bukan melalui proses pemakzulan tetapi melalui pilpres. Kalau kita tidak setuju dengan cara kerja presiden, tidak setuju dengan pilihan-pilihan kebijakan presiden maka proses kita menghentikannya bukan di tengah jalan tapi melalui proses pemilu," sambungnya.

Selain tak memenuhi syarat konstitusional, lanjut Denny, proses pemakzulan presiden akan terganjal restu DPR. Saat usulan pemakzulan masuk ke DPR, maka kemungkinan besar koalisi partai pendukung Jokowi di DPR akan menolak.

Apalagi, jumlah partai koalisi Jokowi, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PKB, dan PPP memiliki 349 kursi atau 60 persen kursi DPR. "Di sini saja prosesnya sudah berat," ujar Denny.

Denny melanjutkan, ada satu persoalan yang bisa menjadi pintu masuk pemakzulan presiden. Misalnya, UU 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memicu terjadinya korupsi.

Salah satu contoh pada program Kartu Pra Kerja. Jika terjadi praktik korupsi yang dilakukan presiden dalam program tersebut maka pemakzulan bisa dilakukan.

"Nah ini bisa tentu dengan bukti-bukti yang tidak terbantahkan maka itu bisa masuk. Jadi persoalannya bukan pada kebijakannya tapi pada pembuktiannya. Apakah faktanya memang ada yang dilanggar sehingga kemudian menjadi pintu masuk pemberhentian seorang presiden. Kalau tidak ada (pelanggaran), tentu tidak bisa dan tidak boleh," kata Denny mengakhiri.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih

RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
LSI Denny JA: Tingkat Kepuasan ke Presiden Jokowi Capai 80,8 Persen, Prabowo-Gibran Kecipratan Suara

LSI Denny JA: Tingkat Kepuasan ke Presiden Jokowi Capai 80,8 Persen, Prabowo-Gibran Kecipratan Suara

Survei LSI Denny JA yang mengusung tema "Di Ambang Pilpres Satu Putaran Saja" ini dilakukan pada periode 16-26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Timses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran

Timses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran

Politikus PAN ini mengajak para petani yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Anies: Sebelumnya Kami Dengar Netral dan Mengayomi Semua

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Anies: Sebelumnya Kami Dengar Netral dan Mengayomi Semua

Reaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya