Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar
Merdeka.com - Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Partai Demokrat menilai, sejak awal gugatan Marzukie memang lemah.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/3).
Dia menuturkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32 sangat jelas. Bahwa, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Zaky bilang, penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
"Jadi bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," jelasnya.
Zaky berharap, Marzuki Alie cs segera menyadari kekeliruan mereka selama ini melakukan GPK-PD yang bekerja sama dengan oknum kekuasaan. Serta membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," pungkasnya.
Diberitakan, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Pencabutan gugatan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terima kasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para prinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa (23/3).
Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini kembali meyakinkan kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina
"Iya benar yang mulai," timpal Slamet.
Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan batal digelar.
"Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," kata hakim ketua Rosmina.
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Hari Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dkk kepada AHY.
"Begini karena ini ada pencabutan gugatan. Sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban. Sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.
"Hanya untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ silahkan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Kabar AHY Bakal Jadi Menteri ATR, Respons Demokrat: Kami Siap
Menurut Herzaky, jika negara memanggil AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.
Baca SelengkapnyaPesan SBY untuk AHY: Kesempatan Demokrat Sukseskan Pemerintahan Jokowi
SBY meminta AHY untuk bisa menjalin komunikasi dengan baik dengan pemimpin lintas sektor.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi: Kita Tidak Boleh Mencampuradukkan Hak Keluarga dengan Hak Publik
Surya Paloh mengatakan, demokrasi mengatur hak-hak pribadi, hak-hak keluarga dan hak-hak publik secara tegas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY Tak Percaya Hasil Survei Tempatkan Demokrat Hanya Dapat 4 Persen
Demokrat memiliki survei internal, dan AHY yakin perolehan suara akan lebih dari survei eksternal.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan
Surya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.
Baca SelengkapnyaAHY Dikabarkan Jadi Menteri ATR, Demokrat: Kita Doakan Bekerja dengan Baik
Demokrat mengatakan, AHY sosok patriot siap menjalankan tugas dengan baik.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat Setuju KPU Tak Tampilkan Grafik Data Pemilu: Belum Valid, Bisa Dinterpretasikan Kecurangan
Zaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca Selengkapnya