Demokrat Nilai Perpres Jokowi Soal Realokasi Anggaran Corona Langgar UU
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Hal itu untuk melakukan realokasi anggaran demi kepentingan penanganan virus corona.
Menanggapi hal itu, Politikus senior Demokrat Syarief Hasan menilai, Perpres tersebut berpotensi untuk melanggar undang-undang. Karena yang memiliki hak anggaran adalah legislatif alias DPR.
"Pada dasarnya niatnya baik namun berpotensi melanggar undang-undang karena hak anggaran itu ada pada legislatif bukan pada Presiden," kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/4).
Wakil Ketua MPR itu meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres tersebut. Syarief menyarankan supaya rancangan perubahan anggaran dibawa ke DPR untuk dibahas bersama.
"Sebaiknya Presiden menghargai konstitusi kita. Peraturan Presiden No. 54 tersebut sebaiknya dibatalkan dan selanjutnya rancangan perubahan sebaiknya dibawa ke DPR dulu dan dibahas bersama dengan Pemerintah," kata dia.
Menurut Syarief, kendati harus dibawa ke DPR dahulu, pembahasan perubahan anggaran tidak perlu memakan waktu yang lama. Untuk sementara waktu, anggaran penanganan corona dapat dilakukan dengan anggaran yang tersedia.
"Penanganan Coronavirus bisa dilakukan dalam beberapa hari dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam kategori penanganan Bencana Nasional," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaReaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya