Demokrat lobi fraksi partai di DPR soal angket pelantikan Pj Gubernur
Merdeka.com - Partai Demokrat menggulirkan hak angket pelantikan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan partainya akan melobi partai lain agar terbentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
Agus optimis persyaratan angket yakni 20 tandatangan anggota DPR RI dan memenuhi unsur minimal dua fraksi terpenuhi dalam waktu dekat. Dia yakin beberapa fraksi partai memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat untuk menggunakan hak angket.
"Yang jelas saat ini kita sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," klaimnya.
Keyakinan Pansus bakal terbentuk karena menganggap pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur melanggar beberapa Undang-Undang. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Di dalam pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat ini, ini memang patut diduga melanggar beberapa UU. Di antaranya yang pertama UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada ini," ungkapnya.
Pelantikan ini, kata dia, juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa jika ingin menjadi pejabat, Polisi yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Kepolisian RI bisa ditugaskan untuk menjadi Pjs namun harus mundur terlebih dahulu. Setelah mundur terlebih dahulu kemudian ditentukan ataupun dipilih oleh pemerintah dengan persyaratan-persyaratan tertentu dengan kualifikasi tertentu kemudian ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
"Ketiga adalah pelanggaran UU dari ASN yaitu UU Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa untuk menduduki pejabat tinggi madya tersebut TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu," sambung Agus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaJejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi
Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN
Baca SelengkapnyaGerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca Selengkapnya