Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data KPU: Dari 575 bakal caleg Hanura hanya sembilan penuhi syarat

Data KPU: Dari 575 bakal caleg Hanura hanya sembilan penuhi syarat Hanura daftar bakal calon legislatif di KPU. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengungkapkan, hanya sembilan orang kader Partai Hanura yang lolos syarat pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI. Padahal, Hanura mendaftarkan 575 orang bakal caleg DPR dari 80 daerah pemilihan.

"Ya sembilan (bakal caleg DPR dari Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran)," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Ilham menjelaskan, ratusan bacaleg RI yang tak memenuhi syarat tersebut dikarenakan proses administrasi tak lengkap. Hingga tahap pembenaran dokumen, mereka masih dinyatakan tidak lolos verifikasi.

"Ya ada karena tak dilengkapi foto, alamat. Begitu," terang dia.

Meski sudah tidak ada lagi waktu dan kesempatan pembenaran berkas, Hanura masih bisa mengajukan sengketa melalui Bawaslu.

"Saya dengar infonya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, jadi silakan saja," lanjut dia.

Meski sudah bisa dipastikan hanya 9 nama yang memenuhi syarat, namun KPU belum mau merilis siapa saja bacaleg Hanura tersebut. Menurut Ilham, semua akan dibeberkan pada saat pengumuman nama dan nomor Bacaleg yang memenuhi syarat. Rencananya, pengumuman itu akan dilakukan di Hotel Borobudur Jakarta pekan depan.

"Nama nanti saja ya, tunggu dirilis KPU pekan depan," Ilham menutup.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Incumbent Berguguran, DPR RI Dapil Banten II Dihuni Caleg Wajah Baru

Incumbent Berguguran, DPR RI Dapil Banten II Dihuni Caleg Wajah Baru

Untuk gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN menduduki peringkat pertama yakni 244.983 Suara.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya