Dari 270 Pilkada, Anggaran di 97 Daerah Belum Cair 100 Persen
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengakui anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum cair merata di semua wilayah.
Dia mengatakan, total ada 270 kabupaten kota di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020. Dari jumlah itu, ada sebanyak 97 yang pencairan anggarannya belum mencapai 100 persen.
"(Baru) 173 Daerah yang pencairan anggarannya mencapai 100 persen, kita masih tunggu, mudah-mudahan yang belum (direalisasikan) bisa segera," kata dia di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/7).
Dia meminta kepada pemerintah daerah bisa memaksimalkan penganggaran dari APBD. Ia akan mengecek kekuatan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.
Namun, jika kemampuannya tidak bisa memenuhi, Arief mengaku sudah mengusulkan pemenuhannya bisa bersumber dari APBN.
Hal ini tidak terlepas dari pengaruh pandemi Covid-19 pada semua sektor, termasuk penyelenggaraan kontestasi politik yang membutuhkan peralatan berkaitan dengan protokol kesehatan. Maka dari itu, pengurus KPU tingkat kabupaten kota harus terus berkoodinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
"Tapi kalau Pemerintah Kabupaten bisa memenuhi dengan APBD, maka tidak diperlukan anggaran APBN,” ucap dia.
Di samping itu, Arief menginstruksikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bisa dengan cepat dan tepat menyelesaikan tugas seseuai jadwal yang telah ditentukan.
Ia tidak ingin ada kisruh akibat identitas pemilih yang pengecekan domumennya tidak akurat. Masyarakat pun diharapkan melaporkan jika menilai ada masalah mengenai pendataan.
Selain itu, ia memprediksi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 ini ada sekitar 420.000 pemilih baru yang akan mengikuti pencoblosan.
Angka itu diprediksi setelah adanya perubahan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak dari yang semula dijadwalkan digelar pada 23 September, menjadi 9 Desember 2020. "Perubahan dari tanggal 23 September ke tanggal 9 Desember itu ada kurang lebih 420 ribuan pemilih baru, karena perubahan tanggal ya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adian PDIP: Hak Angket Solusi Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Adian menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaAirlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya