Dana parpol tahun 2017 tak bisa dicairkan di tahun 2018
Merdeka.com - Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) menggelar rapat Pengumpulan data dan informasi serta evaluasi anggaran lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Rapat dibuka langsung oleh Kabag Perencanaan Ditjen Polpum, Risnandar Mahiwa di Aryaduta Jakarta pusat, Kamis (7/9) kemarin.
Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah soal bantuan dana kepada partai politik tahun 2017 yang belum tersalurkan. Risnandar Mahiwa menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 77 tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Bantuan keuangan Partai Politik disalurkan ketika Partai Politik mengajukan permohonan kepada Kementerian dalam Negeri.
Menurut Risnandar, dalam pasal 12 pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua KPU.
"Apabila partai politik tidak menyampaikan permohonan pencairan dana pada 2017, maka dana 2017 yang tersedia dalam anggaran saat ini akan dipulangkan pada negara dan tidak bisa dibayarkan double pada tahun anggaran 2018 dikarenakan tidak masuk dalam proses perencanaan anggaran tahun 2018," tegas Risnandar.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kemendagri dan fungsional umum baik di Direktorat maupun Sekretariat dan lingkup Ditjen Polpum.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI Terancam Tak Masuk ke Senayan Meski Dipimpin Kaesang, Ini Respons Presiden Jokowi
Adapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaJanjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca Selengkapnya