Daftarkan pengurus, kubu Agung sesumbar bakal disahkan Menkum HAM
Merdeka.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan surat kepengurusan Munas Ancol ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pihaknya berharap Kemenkum HAM memproses pengesahan dengan cepat.
"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Kami harapkan Kemenkum HAM memproses permohonan kita dan memberikan pengesahan kepengurusan kita karena waktu berjalan terus," kata Ketua Bidang Hukum Golkar, Lauren Siburian, di Gedung Kemkum HAM, Jakarta, Rabu (4/3).
Tapi, surat itu tak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melainkan ada di tangan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo.
"Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU, karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Meski tidak diterima langsung oleh Menkum HAM Yasonna, Lauren, yakin Kemenkum HAM akan menyetujui kepengurusan versi mereka.
"Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah selesai melaksanakan sidang konflik dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie ( Ical). Namun, akibat keempat hakim yang memimpin sidang pendapatnya terbelah dua, kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di kedua kubu.
Kubu Agung menilai mahkamah partai memenangkan gugatannya berpedoman kepada pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Sementara kubu Ical menyatakan sidang tersebut tidak ada keputusan alias seri karena Muladi dan Natabaya tidak berpendapat.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, tidak ada lagi sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.
"MPG sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaKetum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnya