Cegah Kerumunan, Pencoblosan di Pilkada Dibagi 5 Kelompok
Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman membuat lima kelompok waktu untuk pemilih di Pilkada 2020. Hal ini dilakukan, demi mencegah adanya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020.
"Kami atur jam kedatangan yang dibagi menjadi 5 kelompok. KPU telah melakukan simulasi baik di pemungutan maupun saat perhitungan suara di 104 kabupaten kota dan beberapa tempat lainnya," kata Arief saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, dalam siaran persnya, Selasa (24/11).
Arief merinci, pembagian lima kelompok waktu disesuaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang ada di TPS. Kelompok pertama jam 07.00 – 08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00 – 09.00 pagi.
"Jadi begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00, sampai jam 13.00 siang, ada lima," jelas dia.
Arief menambahkan, pembagian lima kelompok waktu dilakukan sebagai langkah lanjutan dari tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2020 yang diketahui cukup tinggi.
"Hasilnya menggembirakan, dari simulasi yaitu di angka 75-77 persen," ungkap dia.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Abhan, pelanggaran protokol Kesehatan di masa kampanye masih terjadi. Dalam catatannya, hingga saat ini tercatat telah terjadi 1.763 pelanggaran, dimana 1.210 di antaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.
“Kenapa, yang dibubarkan lebih sedikit, daripada yang diperingatkan dengan tertulis, jadi kasusnya, Ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalau tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan," beber Abhan.
Kendati demikian, lanjut dia, kasus di lapangan juga banyak hal terjadi saat peringatan diturunkan pada menit ke-50 kerumunan membubarkan diri.
"Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran. Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar,“ tutup Abhan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ketua KPU Hasyim Bisik-Bisik Saat Pilkada Serentak Diumumkan
Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemberitahuan terkait pendaftaran Pilkada dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 - 16 November 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaJadwal dan Lokasi Kampanye Ganjar-Mahfud 2 Februari 2024
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilpres mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnya