Catut orang mati jadi peserta Munas Ancol, kubu Agung dipolisikan
Merdeka.com - Anggota keluarga DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Raden Bagus Muhammad Ridwan melaporkan kepengurusan Golkar Agung Laksono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan Ridwan untuk memenuhi kuorum pelaksanaan Munas Golkar ke-IX di Ancol, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Klien kami melaporkan adanya pemalsuan surat baik berupa tanda tangan ataupun identitas dari adik klien kami di mana kapasitas dari bapak Raden Bagus Muhamad Ridwan, yang di dalam surat mandat yang dikeluarkan oleh dewan pimpinan Partai Golkar Kabupaten Sumenep, seolah-olah yang bersangkutan atau Pak Raden Muhamad Ridwan ini, masih hidup. Padahal secara fakta hukum Muhamad Ridwan ini sudah meninggal sejak Oktober 2011," kata kuasa hukum keluarga Ridwan, Hendra Heriansyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Hendra mengatakan keluarga Ridwan tak terima dengan cara yang dilakukan kubu Agung Laksono. Dengan mendapat mandat dari kakak kandung Ridwan, Raden Ajeng Murama akhirnya mereka melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri.
"Surat mandat yang ditandatangani yang bersangkutan pada tanggal 4 Desember 2014 guna menghadiri acara Munas ke sembilan Partai Golkar di Ancol, Jakarta, menggunakan surat palsu. Hal ini kami sampaikan karena menyangkut nama baik dari pihak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan masalah politik," ujar Hendra.
Di tempat sama, selaku perwakilan keluarga Raden Ajeng Murama mengaku sakit hati dengan perbuatan kubu Agung Laksono kepada keluarganya. Mereka merasa dirugikan dengan pencatutan nama anggota keluarganya tersebut.
"Saya merasa dirugikan dengan adanya surat mandat. Karena orang meninggal, bisa empat tahun yang lalu, bisa hadir dalam Munas Ancol. Ini mengingatkan pada kejadian empat tahun ke belakang. Saya merasa sakit hati. Orang meninggal dibawa-bawa ke arena politik," tandasnya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/417/IV/2015/Bareskrim dengan pelapor atas nama RA Murama laporan itu atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu dan diancam Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 2 KUHP.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan
Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTanggapan Menohok Aurel Hermansyah yang Kerap Dapat Sindiran Pedas Mengenai Tubuhnya yang Disebut Gendut
Aurel seringkali menjadi sasaran sindiran pedas terkait dengan penampilannya yang dianggap gendut oleh beberapa orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaRuhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses
Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko
Banyak artis mengalami kesulitan setelah mencapai puncak ketenaran
Baca SelengkapnyaTetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya