Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK

Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sidang uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, menjalani perbaikan permohonan kedua. Dijelaskan salah satu penggugat, Direktur Perludem Titi Anggraini, batu uji terbaru diajukan adalah pasal 6a ayat 3 dan 4 UUD 1945.

"Kami menyampaikan tindak lanjut masukan perbaikan permohonan disampaikan Majelis Hakim MK 3 Juli 2018. Kami memperkuat dalil argumentasi berdasar batu uji konstitusionalitas yang sejalan paling baru, yaitu pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945," kata Titi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Menurut Titi, sampai saat ini, MK belum pernah memutus uji ambang batas pencalonan presiden menggunakan pasal tersebut. Karenanya, menurut pemohon, argumentasi hukum baru itu bisa digunakan sebagai perbaikan.

"Kami yakin kalau MK memaknai ini, maka yang dikehendaki pembuat undang-undang bukanlah pemilihan presiden dengan pilihan yang sedikit, karenanya diciptakanlah dua putaran, sehingga keragaman politik bisa diwadahi," jelas Titi.

Diketahui, sebelumnya pasal 222 dalam UU Pemilu pernah digugat oleh sejumlah partai di antaranya PSI dan Partai Idaman. Namun MK menolak gugatan tersebut. Kini para penggugat menggunakan dalil lain yang diyakini mampu membatalkan pasal ambang batas presiden tersebut.

Titi menjelaskan, penggunaan ambang batas pemilihan presiden di dalam pasal 222 UU No.7 tahun 2017 saat ini berpotensi melahirkan sedikit pilihan kandidat. Karenanya, dalam argumen pemohon, beleid tersebut bertentangan dengan keragaman pilihan calon yang diwadahi sistem pemilihan presiden dua putaran.

"UUD kita sebenarnya mewadahi capres cawapres melalui mekanisme ambang batas alamiah, 50 persen + 1, kalau tidak dapat, maka akan masuk ke putaran dua. Capres dan Cawapres terpilih juga harus punya suara yang menyebar di paling sedikit 50 persen provinsi, dengan jumlah suara sekurangnya 20 persen," jelas Titi lagi.

Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.

Januari 2018 lalu, MK menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presidedn. Dalam pasal itu, diatur parpol atau gabungan parpol harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk ajukan capres dan cawapres di Pemilu.

MK dalam pertimbangannya menilai, presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai Pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar Pilpres 2014. MK juga menilai Pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan

KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sindir Pencalonan Gibran Bentuk Kekhilafan KPU Jalani Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Khilaf dimaksud adalah tidak ada aturan turunan tingkatan PKPU saat pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai batas usia persyaratan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya

KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya