Capim KPK, Hendardji tak dibedakan meski usulan dari Panglima TNI
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mendorong mantan Danpuspom TNI AD Mayjen TNI (purn) Hendardji Soepandji mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendardji juga telah menyatakan kesiapannya maju sebagai calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah itu.
Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan rekomendasi dari Panglima TNI tersebut hanya sebatas usulan dan bukan menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi Hendardji.
"Tidak ada rekomendasi yang institusional. Itu hanya usulan. Tidak akan ada membeda-bedakan," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/5).
Masinton menambahkan, calon pimpinan yang mendaftar KPK adalah sosok yang mewakili dirinya sendiri bukan institusi. Sehingga, Komisi III DPR tidak akan membeda-bedakan calon yang berasal dari TNI, Polri maupun latar belakang lainnya.
"Yang dipilih yang mempunyai komitmen memberantas korupsi," tegas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan prajurit TNI bisa menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, prajurit TNI tersebut harus sudah pensiun terlebih dahulu.
Menurut Moeldoko, mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI AD, Mayjen (Purn) Hendardji Soepandji bisa menjadi pimpinan KPK karena memiliki kredibilitas yang mumpuni. Jika diminta, Moeldoko siap memberikan rekomendasi untuk mengajukan perwakilan mantan TNI mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
"Sekarang belum didorong, tapi sedang kami pikirkan," kata Moeldoko usai meresmikan gabungan pasukan elite TNI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (9/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSosok Hadi Eks Panglima TNI, Bintang Empat Kepercayaan Jokowi Pengganti Mahfud Md
Profil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya