Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara

Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PDIP Solo Lapor ke Bawaslu. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 di Kota Solo, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) IV Banjarsari diduga terjadi kecurangan. Caleg dari PDIP, Wawanto melaporkan adanya penggelembungan suara di internal partai. Akibatnya ia yang sebenarnya unggul harus tergeser oleh caleg nomor urut dibawahnya dan gagal melenggang ke dewan.

Wawanto meyakini adanya penambahan dan pengurangan suara pemilu legislatif (Pileg) 2019 di 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Nusukan. Saat penghitungan di tingkat TPS perolehan suaranya sudah unggul ratusan suara di atas caleg dibawahnya. Namun saat penghitungan di tingkat kecamatan perolehan suaranya tertinggal.

"Saya menduga suara partai ini dialihkan ke salah satu caleg. Jadi yang awalnya cuma dicoblos partainya, terus dicobloskan ke caleg," katanya di kantor Bawaslu Solo, Senin (17/6).

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono menyampaikan, pihaknya telah menggelar sidang penyelesaian administrasi acara cepat pada tanggal 14 Mei 2019. Sidang dihadiri pihak pelapor dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.

Namun pada permulaan sidang, KPU Solo menyatakan keberatan dengan adanya sidang tersebut sehingga tidak mengikuti pelaksanaan sidang.

"Dalam pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi acara cepat tersebut oleh majelis pemeriksa, Wawanto membacakan pokok laporan Yakni adanya perbedaan dalam input formulir formulir C1 ke DAA1sehingga menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara C1 dan DAA1," ujarnya.

Ketidaksesuaian tersebut, lanjut Budi, sebagaimana disampaikan oleh pelapor dalam sidang penyelesaian administrasi cepat terjadi di 38 TPS di Kelurahan Nusukan. Dalam pelaksanaan sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam, majelis sidang yang dipimpinnya memberikan sejumlah putusan.

"Ada beberapa putusan yang kita sampaikan, diantaranya mengabulkan laporan dari pelaporan untuk seluruh nya. Memerintahkan kepada KPU Kota Solo untuk melakukan penyesuaian form DAA1 PDIP Kelurahan Nusukan TPS 7, 8,11,13,14,17, 18,19,23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 90, 94, 96, dan 99 agar data sesuai form C1 DPRD Kota," jelasnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU Kota Solo untuk segera ditindaklanjuti. Namun pada pelaksanaannya KPU justru mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Solo. Hal tersebut tertuang dalam pokok permohonan KPU Surakarta Nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 meminta agar putusan Bawaslu Kota Solo dibatalkan.

Namun demikian Bawaslu RI dalam perkembangannya, Bawaslu RI sebagaimana dalam putusan Nomor: 026/K/ADM/PEMILU/V/2019, menyatakan menolak permintaan koreksi KPU Kota Solo dan bahkan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Solo nomor 001/LP/PL/ADM/KOTA/14.05/V/2019/ Tanggal 14 Mei 2019.

"Berpijak hal tersebut kami berkomitmen, mendorong agar KPU Solo melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Solo akan mengawal dan mengawasi terhadap adanya putusan Bawaslu RI dapat dilaksanakan. Berdasarkan pasal 462 dan pasal 464, Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi,dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibaca kan," tandasnya.

Dalam hal KPU, Budi menambahkan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota mengadukan ke DKPP.

Terpisah Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyampaikan, baru akan mengambil salinan keputusan Bawaslu RI hari ini. Langkah selanjutnya, kata Nurul baru akan diputuskan setelah berkonsultasi ke KPU Pusat.

"Kita baru akan mengambil salinan putusan ke Bawaslu Solo hari ini. Pengambilan kan harus hari kerja," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
Daftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo
Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Ngantor di Balai Kota Solo

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat caleg PAN itu dilaporkan pada 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya