Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Komisi II DPR: Harus Amandemen UUD 1945
Merdeka.com - Muncul usulan penghapusan jabatan gubernur di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alis Cak Imin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, usulan tersebut harus terlebih dahulu dikaji secara mendalam. Terutama, apakah ada urgensi yang sangat mendesak sehingga perlu untuk dihapuskan.
"Kita harus melakukan kajian yang cukup mendalam, apa alasan atau urgensi yang saya katakan tadi perlu menghilangkan jabatan itu. Apakah dianggap tidak fungsional? Kalau saya menyatakan selama ini berjalan baik-baik saja itu" kata Doli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
Selain itu, jika alasan dibalik penghapusan jabatan gubernur karena biaya politik mahal. Dia menilai jawabannya bukan menghapuskan pemilihannya, mungkin bisa dikembalikan sistem pemilihan ke DPRD.
Dia pun menyebut, jika penghapusan jabatan gubernur disetujui, berarti harus merevisi aturannya. Yang mana, harus melakukan amandemen undang-undang dasar 1945.
"kajian itu bisa dilakukan kalau kita sepakat merevisi aturannya. Nah posisi jabatan gubernur itu bukan hanya diatur UU tapi diatur dalam UUD 1945, jadi kalaupun itu mau dihilangkan, ya saya kita itu juga jadi harus ada amandemen UUD 1945," ucapnya.
Waketum Partai Golkar itu pun mengakui, pihaknya saat ini tengah mencari tahu maksud dibalik munculnya usulan atau wacana-wacana di tengah tahapan Pemilu sudah berjalan. Sebab, akan muncul ketidakpastian di publik perihal pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah ditentukan pada 14 Febuari 2024 mendatang.
"Ini yang saya katakan tadi yang mau saya cari tau apakah ini semua ya kan apa namanya agenda-agenda yang disampaikan rencana-rencana atau wacana-wacana yang munculkan itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945 ini yang saya mau cari tahu," tegas Doli.
"Tapi menurut saya dalam situasi sekarang kita sedang mempersiapkan pemilu seperti saat ini ya, ini isu-isu ini membuat konsentrasi kita dalam persiapan pemilu bisa terganggu," imbuhnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur
Ganjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya