Cak Imin Soal Kabar Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bocor: MK Harus Investigasi
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku terkejut usai membaca berita yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup.
Kabar MK memutus sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu bocor sebelumnya dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HM) Denny Indrayana.
"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, Senin (29/5).
Menurut Cak Imin, dugaan kebocoran putusan sistem Pemilu tersebut bukan saja membuat gaduh, namun juga mencoreng nama baik MK. Cak Imin mendorong MK menginvestigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan sistem Pemilu tersebut.
"MK harus menginvestigasi 'kebocoran' ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Gus Imin sapaan lain Muhaimin Iskandar.
Meski begitu, Wakil Ketua DPR ini tak mempersoalkan apapun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Dia yakin MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan keputusan.
Berita Pemilu lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormati sebagai keputusan final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga (tidak) berpotensi menunda jadual Pemilu," kata Gus Imin
Sejumlah Tokoh NU Dukung Pernyataan Gus Imin
Pernyataan Gus Imin turut didukung Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, KH Nadirsyah Hosen. Dia mengajak masyarakat untuk menjaga marwah MK agar isu kebocoran putusan dapat ditelusur kebenarannya.
"Isu bocornya putusan MK ini bisa dibaca jg sbg cara menekan MK agar memutuskan sesuai keinginan pihak tertentu. Apalagi kalau ternyata MK belum memutuskan apapun. Boleh jadi ini masuk kategori hoaks. Saran @cakimiNOW agar semua pihak menjaga marwah MK sangat cocok," tulis Gus Nadir menanggapi cuitan Gus Imin.
Selain itu, kader muda NU yang juga Direktur Utama NU Online, Hamzah Sahal ikut mengapresiasi pernyataan Gus Imin. Menurut dia, poin terakhir dari pernyataan Gus Imin adalah yanf terpenting untuk tidak menyulitkan KPU.
“Hal ini sehingga (tidak) berpotensi menunda jadual Pemilu,” tulis Hamzah Sahal.
Putusan Gugatan Sitem Pemilu Terbuka Disbut Bocor
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah.
“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny dalam keterangan tertulis yang disiarkan via sosial media pribadinya, Minggu 28 Mei 2023.
Denny memastikan sumber pernyataanya sangat valid. Bahkan dia menjamin soal kredibilitas sumber yang membocorkan hal tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tutur dia.
Denny meyakini, dengan sistem pemilu yang tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas,” dia menandasi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. Hanya PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya